Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Rumah Dua Lantai di Delta Sari Regency Sidoarjo Dieksekusi, Begini Kondisinya

Diky Putra Sansiri • Senin, 17 Februari 2025 | 22:31 WIB
KONDUSIF : Proses eksekusi rumah di Perum Delta Sari Regency, Kureksari, Waru, Sidoarjo, Senin (17/2). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
KONDUSIF : Proses eksekusi rumah di Perum Delta Sari Regency, Kureksari, Waru, Sidoarjo, Senin (17/2). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Rumah dua lantai di Perumahan Delta Sari Regency, Kelurahan Kureksari, Kecamatan Waru dieksekusi, Senin (17/2), oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo.

Pantauan Radar Sidoarjo di lokasi, dalam agenda eksekusi itu, pihak termohon tidak ada di lokasi. Barang-barang milik termohon yang berada di dalam rumah di Perumaham Delta Sari Regency, Kureksari, Waru, Sidoarjo, juga sudah bersih. 

Namun, ada beberapa perlengkapan rumah yang dirusak oleh termohon, misalnya seperti kanopi, tangga dan pintu. Sehingga, petugas eksekusi harus memanggil tukang las untuk memotong besi kanopi yang ambruk akibat dirusak.

Meski begitu, eksekusi rumah ini mendapat kawalan dan pengamanan ketat dari pihak kepolisian.

Juru Sita PN Sidoarjo, Rudy Hartono mengatakan, eksekusi pengosongan rumah tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

"Perkara eksekusi nomor 23 eksekusi tahun 2023 ini adalah pelaksanaan putusan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan tingkat kasasi," bebernya.

Ia mengungkapkan, perkara tersebut antara Suhendro sebagai pemohon eksekusi melawan Sipora Yesi Mela sebagai termohon eksekusi. Pemohon mengajukan permohonan eksekusi sejak 2023.

"Dimana pemohon adalah Suhendro dan termohon adalah Sipora Yesi Mela. Pelaksanaan eksekusi berdasarkan perintah dan surat tugas dari ketua PN Sidoarjo," terangnya.

Lebih dalam, ketua PN Sidoarjo mengambil langkah selanjutnya setelah adanya permohonan eksekusi yakni mengeluarkan Aanmaning atau teguran kepada termohon agar menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan.

"Aanmaning, namun sampai dengan hari ini termohon tidak melaksanakan putusan. Maka keluarlah penetapan dan surat tugas yang diberikan kepada kami untuk melaksanakan eksekusi," ucapnya.

Menurut Rudy, sebenarnya pada hari ini, termohon ingin menyerahkan dan mengosongkan sendiri objek rumah secara sukarela. "Memang objek sudah dalam keadaan kosong, namun ada kerusakan. Kami selaku panitera dan jurus sita hanya melaksanakan penetapan dan surat tugas yang diberikan oleh Ketua PN Sidoarjo," tegasnya.

Eksekusi terhadap objek tanah dan bangunan di Perumahan Delta Sari Wgency, Kureksari, Waru, sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1977/Kelurahan Kureksari Surat Ukur tanggal 22-12-2005 No. 00169/18.03/2005 luas 160 meter persegi tercatat atas nama Suhendro adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Ia menambahkan, seandainya setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, termohon mengosongkan dan menyerahkan objek tanah dan rumah secara sukarela, tidak akan ada permohonan eksekusi.

Kendati begitu, proses eksekusi berjalan dengan lancar dan damai. Petugas memanggil tukang las untuk memotong besi kanopi yang mengakibatkan pagar tidak dapat ditutup.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon, Rahmat Agus Harisetiawan mengatakan, eksekusi pengosongan objek tanah dan rumah ini sudah dilakukan secara sukarela, namun ia menyayangkan rumah dalam keadaan telah dirusak.

"Kita telah memberikan kompensasi kepada termohon sebesar Rp 120 juta untuk mengosongkan secara sukarela. Namun kondisi rumah banyak yang dirusak," keluhnya.

Objek yang dirusak, antara lain berupa tangga, pintu dan kanopi. Dia menyayangkan, tindakan pengerusakan seperti ini sangat merugikan untuknya.

"Patut kami sayangkan bahwa cara seperti ini sangat tidak terpuji dan merugikan kami selaku pemohon," tutupnya.

Informasi yang dihimpun, termohon mempunyai utang piutang dengan pemohon sebesar Rp 525 juta. Namun, pihak termohon tidak dapat melunasi utang itu, sehingga rumah milik termohon di Perumahan Delta Sari Regency, Waru, Sidoarjo, harus dieksekusi. (dik/gun)

 

Editor : Guntur Irianto
#Perumahan #eksekusi #Delta Sari #juru sita #PN (pengadilan negeri) #Waru #kureksari