SIDOARJO - Liburan yang seharusnya menjadi momen untuk melepas rindu dengan keluarga malah menjadi bencana bagi Melati, 12. Ia menjadi korban rudapaksa ayah tirinya saat pulang ke rumah saat libur sekolah (pondok). Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap tersangka.
Ayah tiri korban berinisial GS, 41, warga Sedati, Sidoarjo, ini akhirnya ditahan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo usai dilaporkan karena kasus rudapaksa. Aksi tersangka ini dilakukan ketika korban dijemput dari pondok saat libur sekolah.
"Kami amankan tersangka sesaat setelah korban melapor bersama ibu kandungnya," kata Wakapolresta Sidoarjo AKBP I Made Bayu Sutha Sartana, Minggu (16/2).
Ia menceritakan, aksi rudapaksa ini dilakukan tersangka di kamarnya. Saat itu, korban sedang libur sekolah. Tersangka menjemput korban bersama istrinya atau ibu kandung korban di pondok pesantren. Kemudian korban diajak ke rumah.
Setelah beberapa hari di rumah, tersangka diduga nafsu saat melihat korban Melati. Saat korban tidur bersama dua adiknya di kamar depan, tersangka datang dan membangunkan korban. Ia meminta korban tidur ke kamar belakang bersama tersangka dan ibu kandungnya.
"Tersangka bilang ke korban, "tiduro di uma di kamar belakang, nanti kalau sudah tidur buyah sama uma angkat ke kamar depan", ini membuat korban menuruti tersangka," katanya menurunkan perkataan tersangka.
Saat tidur bersama ayah tiri dan ibunya ini, tiba-tiba adik korban datang ke kamar belakang. Saat itu, tersangka menyuruh istrinya untuk menemani adik korban di kamar depan. Ini yang membuat tersangka timbul nafsu bejatnya.
Ketika berdua di dalam kamar ia merudapaksa anak tirinya tersebut. Korban sempat berontak dan menolak, namun tersangka mengancamnya. Ia bilang ke korban "jangan bilang ke uma, besok gak tak pulangno lagi dari pondok". "Ini yang membuat korban ketakutan saat itu," ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut korban tidak berani melaporkan. Hingga ia bermain ke budenya, saat itu ia menceritakan semua yang dilakukan ayah tirinya tersebut. Budenya ini kemudian mengerikan ke ibu kandung korban hingga akhirnya melaporkan ke polisi.
"Kwmi tangkap tersangka tidak sampai 1x24 jam setelah kejadian tersebut. Tersangka saat ini.kami tahan di tahanan Mapolresta Sidoarjo, " jelasnya.
Tersangka yang juga ayah tiri korban ini mengaku jika melakukan aksi rudapaksa ke korban karena nafsu saat melihat korban. "Saya khilaf," ujarnya berkali-kali saat ditanya oleh Kasatreskrim Polresta Sidoarjo AKP Fahmi Amarullah. (gun)
Editor : Guntur Irianto