SIDOARJO - Sepanjang 2024, Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 54 juta batang rokok ilegal periode Januari hingga Desember. Barang ilegal yang dimusnahkan telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN), Rabu (12/2).
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo, Rudy Hery Kurniawan mengatakan, sebanyak 54.577.039 batang rokok ilegal dimusnahkan Bea Cukai Sidoarjo dengan total nilai barang mencapai miliaran rupiah.
Pemusnahan telah dilakukan di PT Putra Restu Ibu Abadi (PRIA) di Desa Lakar Dowo, Kecamatan Jetis, Mojokerto, dengan metode pembakaran untuk memastikan barang-barang tersebut rusak, tidak memiliki nilai ekonomis serta tidak kembali beredar di masyarakat.
Rudy mengatakan, berdasarkan estimasi, kerugian negara yang ditimbulkan akibat peredaran rokok ilegal sepanjang 2024 ini mencapai sekitar Rp 38,7 miliar.
Selain memastikan barang ilegal tidak kembali beredar, pemusnahan dilakukan untuk memberikan edukasi dan efek jera kepada pelaku, serta tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Pemusnahan Barang Milik Negara ini adalah wujud nyata komitmen kami dalam menegakkan hukum, melindungi industri yang taat aturan, dan menjaga penerimaan negara dari sektor cukai agar tetap optimal,” katanya.
Ia menuturkan, pemusnahan rokok ilegal ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan penindakan Bea Cukai Sidoarjo di wilayah pengawasan KPPBC TMP B Sidoarjo, termasuk Kabupaten Sidoarjo, Kota Surabaya, Kabupaten Mojokerto, dan Kota Mojokerto. (dik/gun)
Editor : Guntur Irianto