Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Motor Kamu Hilang? Ini 8 Motor yang Dicuri Dua Pelaku di Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Rabu, 18 Desember 2024 | 19:11 WIB

MERESAHKAN: Dua pelaku dan satu penadah dirilis di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
MERESAHKAN: Dua pelaku dan satu penadah dirilis di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12). (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Polisi membeberkan sejumlah TKP dan motor hasil curian di Sidoarjo yang didapatkan oleh RPD, 23, dan MAZ, 23, dua pelaku pencurian motor (curanmor) yang sudah ditangkap.

Tersangka nekat mencuri motor di beberapa TKP di wilayah hukum Kabupaten Sidoarjo. Bagi warga Sidoarjo yang kehilangan motornya dengan identitas dan TKP yang sama, simak selengkapnya.

Dalam ungkap kasus yang dilaksanakan di Mako Polresta Sidoarjo, Selasa (17/12), Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Fahmi Amarullah mengatakan, dari hasil pemeriksaan, dua tersangka mengaku sudah beraksi di 10 TKP menyasar sepeda motor yang tidak dikunci setir.

1. Oktober 2024, tersangka mencuri Honda PCX nopol AG 4679 RCI warna putih di sebuah rumah di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, barang bukti diamankan di Polsek Tanggulangin.

2. Oktober 2024, tersangka mencuri Honda Beat warna hitam di depan Pusdik Brimob Watukosek, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

3. Agustus 2024, tersangka mencuri Yamaha Nmax nopol W 6308 NBB di Desa Tropodo, tepatnya di dekat Traffic Light (TL), Jalan Raya Bypass Krian, barang bukti diamankan di Polsek Tanggulangin.

4. Agustus 2024, Tersangka mencuri Honda Scoopy warna merah, di Perum Indraprasta, Kecamatan Tulangan.

5. Agustus 2024, tersangka mencuri Honda Vario warna hitam, di Maspion, Kecamatan Gedangan.

6. September 2024, tersangka mencuri Honda Vario 150 warna merah di Prambon.

7. Senin, 25 November 2024, tersangka mencuri Honda Scoopy warna hitam nopol W 2826 NFI yang sudah diganti nopolnya menjadi L 6139 H di Desa Randegan, Kecamatan Tanggulangin, untuk barang bukti diamankan di Polsek Tanggulangin.

8. Jumat, 29 November 2024, tersangka mencuri Honda Vario Techno, nopol W 3132 TW, di Desa Kludan, Kecamatan Tanggulangin, barang bukti diamankan di Polsek Tanggulangin.

"Tersangka RPD berhasil kami amankan di tempat kos di Desa Ketegan. Kemudian, tersangka MAZ berhasil diamankan di warkop daerah Trawas, Mojokerto, Sabtu (30/11). Kami juga mengamankan penadahnya," imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Curanmor #Pelaku #Motor #Hilang