Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Kasus Pungli PTSL, Kades Kletek Taman Sidoarjo Divonis 1 Tahun 3 Bulan Penjara

Diky Putra Sansiri • Selasa, 10 Desember 2024 | 20:19 WIB
VONIS : Terdakwa Muhammad Anas saat menjalani persidangan. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
VONIS : Terdakwa Muhammad Anas saat menjalani persidangan. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

SIDOARJO - Kepala Desa Kletek, Kecamatan Taman, Muhammad Anas, 49, divonis hukuman satu tahun tiga bulan atas kasus korupsi biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (10/12) siang.

Vonis yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha itu juga lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo.

Sebelumnya, JPU menuntut Muhammad Anas dengan hukuman satu tahun 10 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Namun, vonis dari ketua majelis hakim, terdakwa dijatuhi denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan penjara. Ketua Majelis Hakim, I Dewa Gede Suarditha menyatakan, terdakwa Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan korupsi biaya PTSL senilai Rp 114 juta.

"Menyatakan terdakwa Muhammad Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dalam Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," tegas ketua majelis hakim.

Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan terdakwa adalah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa, serta terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi biaya PTSL di Desa Kletek.

Tak hanya itu, terdakwa selaku kepala Desa Kletek yang seharusnya sebagai panutan warga, justru terdakwa malah melakukan tindak pidana korupsi.

Lebih dalam, hal yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa sopan, belum pernah dipidana sebelumnya, terdakwa berprestasi dengan turut serta menjadikan Desa Kletek menjadi desa mandiri.

Selain itu terdakwa telah mengembalikan uang hasil tindak pidana korupsi sejumlah Rp 114 juta. Selebihnya, terdakwa menyesali perbuatannya dan telah bertanggung jawab. Menanggapi putusan dari ketua majelis hakim, terdakwa menerima. "Saya menerima," ucap terdakwa Anas.

Sementara itu, mantan Sekretaris Desa Kletek, Ulis Dewi Purwanti, 45, divonis hukuman satu tahun sembilan bulan dengan kasus yang sama.

Selain itu, terdakwa dijatuhi denda Rp 50 juta subsider lima bulan kurungan penjara. Tak hanya itu, Ulis juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp 89,9 juta.

Lebih dalam, dibacakan oleh ketua majelis hakim, jika terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka sejumlah harta benda akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.

Jika masih tidak mencukupi maka akan diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan. Dalam amar putusannya, hal yang memberatkan bagi terdakwa, mencederai kepercayaan masyarakat, terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Sementara, hal yang meringankan bagi terdakwa, terdakwa sopan, belum pernah dipidana, terdakwa berperan serta dalam membantu desa sebagai desa mandiri.

"Terdakwa telah menyesali perbuatannya, dan mempunyai empat anak yang masih kecil," terangnya.

Menanggapi hal tersebut, di akhir persidangan terdakwa akan menentukan pertimbangan-pertimbangan terlebih dahulu.
"Masih saya pikir-pikir," tandas terdakwa Ulis. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#PTSL #tipikor #Vonis #korupsi #Sidang