Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Cekcok, Aniaya Mantan Pacar di Kamar Kos Sidoarjo, Ini Alasannya

Diky Putra Sansiri • Rabu, 30 Oktober 2024 | 02:01 WIB

PELAKU: Erwindo Hertanto beserta barang bukti yang diamankan.
PELAKU: Erwindo Hertanto beserta barang bukti yang diamankan.
 

SIDOARJO - Erwindo Hertanto, pria asal Kabupaten Probolinggo ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukodono. Pria 46 tahun itu tega menganiaya mantan pacarnya di kamar kos di Desa Kloposepuluh, Kecamatan Sukodono.

Aksi penganiayaan itu berawal dari cekcok mulut antara tersangka dengan korban, SAR, 26. Hal itu gegara pelaku meminta kembali barang-barang yang pernah dibelikan untuk korban.

Usut punya usut, tersangka dengan korban pernah berpacaran. Tersangka pernah membelikan barang-barang untuk korban.

Dalam ungkap kasus di Mapolsek Sukodono, Selasa (29/10), Kapolsek Sukodono AKP Sa'adun mengatakan, sempat terjadi cekcok antara korban dengan tersangka melalui telepon pada, Senin (14/10).

Hal itu disebabkan karena korban memberikan data customer pemasangan WiFi baru ke temannya. Rupanya, hal tersebut membuat tersangka geram, karena korban tak memberikan data tersebut kepadanya.

"Kemudian pada Rabu (16/10) sekitar pukul 20.00, tersangka datang ke kos korban sambil marah-marah dan mengambil barang-barang yang pernah dikasih ke korban," ujarnya.

Namun, korban tak mau menyerahkannya begitu saja hingga keduanya terlibat pertengkaran. Dengan spontan korban merekam aksi tersangka yang marah-marah kepadanya. Hal itulah yang membuat tersangka semakin bringas.

"Hp yang digunakan korban untuk merekam direbut oleh tersangka, lalu leher korban dicekik," ungkapnya.

Ia menjelaskan, korban mengambil pisau dapur dan berkata 'patenono aku mesisan' (bunuh aku sekalian). Akan tetapi, pisau tersebut direbut oleh tersangka dari tangan korban.

Ironisnya, saat korban berusaha merebut hp miliknya, terjadi tarik menarik antara keduanya sehingga pisau tersebut mengenai bahu kiri korban sampai berdarah.

Masih belum puas, tersangka menonjok pipi sebelah kiri korban. Atas kejadian tersebut, perempuan asal Desa Sidorejo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto itu menderita luka robek pada bahu kiri, luka sobek pada bibir kiri dan luka lebam pada pipi kiri.

Mendapat laporan dari korban, polisi segera melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan.

Hasilnya, polisi dapat mendeteksi keberadaan tersangka pada Jumat (25/10), tersangka berhasil diamankan di kos Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto pada pukul 21.00.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya, satu pisau kecil warna hijau ukuran 18 sentimeter dan satu kemeja bermotif kotak-kotak warna hijau kombinasi kuning yang ada bercak darah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#kos #Aniaya #Pacar #Polresta #cekcok