SIDOARJO - Proses hukum kasus sopir Toyota Fortuner penabrak balita 2,5 tahun hingga meninggal dunia di Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian terus berlanjut.
Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari) Sidoarjo telah melimpahkan berkas perkara kecelakaan lalu lintas dengan tersangka Agung Cahyono, 32, warga Perum Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Krian, ke Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo untuk disidangkan.
Saat dikonfirmasi Sabtu (9/8), Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sidoarjo Hafidi menyebut, pihaknya sudah mendaftarkan tersangka untuk persidangan di PN Sidoarjo sejak Senin (5/8).
Menurutnya, pihaknya sudah mempersiapkan surat dakwaan untuk menghadapi persidangan pria 32 tahun itu. Selebihnya, jadwal sidang sudah ditetapkan oleh PN Sidoarjo.
"Kalau dicek di SIPP PN Sidoarjo, terdakwa akan menjalani sidang pada Senin (12/8) depan,” ujarnya.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Budi Cahyono.
“Tentunya kita sudah persiapakan semua, baik tersangka, hingga barang buktinya,” urainya.
Hafidi juga mengungkapkan, kecelakaan lalu lintas hingga mengakibatkan balita berusia 2,5 tahun meninggal dunia, dijerat Pasal 310 ayat 4 tentang kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat 3 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Pihak Kejari Sidoarjo sudah menerima berkas P21 dan juga pelimpahan tersangka beserta barang bukti dari penyidik Satlantas Polresta Sidoarjo pada Kamis (25/7). Agung mendekam di tahanan Kejari sudah sekitar dua minggu lamanya.
Sebelumnya, video viral yang beredar di media sosial menyebutkan balita berinisial YKA yang sedang bermain di jalan perumahan ditabrak Toyota Furtuner nopol N 1770 HZ hingga meninggal dunia pada Sabtu (25/5). (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista