SIDOARJO - Masyarakat Sidoarjo dibuat geram dengan keputusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas anak mantan anggota DPR RI, Gregorius Ronald Tannur (GRT). Dampaknya, belasan warga menggelar aksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada, Senin (29/7).
Sebelum berangkat, belasan warga Sidoarjo yang mayoritas emak-emak berkumpul di timur Alun-alun Sidoarjo. Sembari menunggu warga yang lain, mereka membentangkan kain putih yang bertuliskan 'berduka atas matinya keadilan di SBY'.
Korlab aksi Muhammad Sobur mengatakan, mereka akan menyampaikan aspirasi perihal putusan bebas terhadap GRT oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Erintuah Damanik yang dinilai kontroversial.
"Keadilan di Surabaya ini sudah mati, karena atas putusan bebas terhadap GRT yang kita anggap sangat janggal dan tidak rasional," katanya.
Menurutnya, keputusan majelis hakim tersebut dinilai tak sesuai dengan fakta pengadilan, rekontruksi perkara dan di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) bahwa GRT mengakui telah memukul dan melindas korban.
"Termasuk divisum, kami baca didakwaanya itu, bahwa ada sebagian tulang yang patah, dan ada bekas lindasan ban," ujarnya.
Selain itu, masih kata Sobur, jika memang Pasal 338 KUHP tidak terbukti. Maka, terdakwa dapat diputus dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang meninggal.
Lebih lanjut, dikatakannya, dua alat bukti berupa surat dan pengakuan dari terdakwa sudah cukup dapat menyeret terdakwa. Namun, dua alat bukti tersebut tidak digunakan oleh majelis hakim dalam membuat keputusan.
"Dan tetapi kenapa kok divonis bebas? Itu kan sudah tidak masuk akal," keluhnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Dini, Dimas Yemahura Al Farauq mengecam keras putusan majelis hakim yang telah memvonis bebas terdakwa. Putusan tersebut telah membuatnya kecewa dan mencederai keadilan di Indonesia.
Selain itu, akan melaporkan tiga majelis hakim kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial untuk melakukan serangkaian pemeriksaan, investigasi, dan penindakan jika ditemukan pelanggaran-pelanggaran kode etik ataupun pelanggaran yang lain. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista