SIDOARJO - Kasus pencabulan yang diduga menyeret oknum guru SMPN di Sidoarjo berinisial AM, 29, terus bergulir. Istri oknum guru tersebut membantah tuduhan yang dilontarkan pihak korban kepadanya.
Setelah memilih bungkam dan tidak ingin memperpanjang masalah tersebut, akhirnya istri terduga tersangka buka suara. Tuduhan yang selama ini beredar di media sosial mengenai dirinya telah menampar dan mempermalukan korban ternyata tidak benar.
Istri terduga tersangka LA mengungkap semua tuduhan yang dilontarkan kepadanya, bahkan yang beresar di media sosial itu tidak benar dan tidak dilakukannya kepada korban.
"Bahwa tuduhan pihak korban yang menghampiri saya di ruang BK itu sudah tidak benar, saya ketemu di halaman depan kelas," terangnya.
Pertemuannya dengan korban bahkan terjadi sebelum adanya kasus tersebut. Dalam pertemuannya itu, dia menasehati korban mengenai cara berdandannya yang terlalu menor tidak seperti pada umumnya anak sekolah.
"Saya ingatkan, lalu saya bilang untuk lain kali agak dikurangi, sebelum diingatkan guru yang lain. Yang bersangkutan ini murid basketnya suami," ungkap guru BK tersebut.
Bahkan, LA juga mengaku hanya mencolek pipi korban dengan satu jarinya, bukan menamparnya. Dan dengan tegas, dia menyampaikan tidak mempermalukan korban di depan teman-temannya seperti kabar yang beredar.
"Itu bertemunya saat dia berkumpul dengan teman-temannya saya tidak marah kepadanya (korban, Red), saya hanya mengingatkan. Bukan di ruang BK," paparnya.
Kendati begitu, dia tidak mengetahui secara detail mengenai keseharian suaminya dengan korban. Dia mempercayai betul bahwa suaminya tak akan melakukan hal tersebut.
"Saya tidak pernah tahu sebetulnya, saya tipe orang tidak peduli. Saya justru tahu dari teman-temannya (korban, Red). Mereka bilang, kalau yang bersangkutan ini suka sama suami saya, alasannya suami saya wangi," jelasnya.
"Saya merasa down, saya sangat dirugikan sekali. Saya menyalahkan suami saya, juga menyalahkan yang bersangkutan, tidak ada yang saya bela," tambahnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum AM, Muara Harianja mengatakan, pasal yang disangkakan oknum penyidik terhadap terduga pelaku tidak benar. Karena menurutnya kliennya itu tidak melakukan kekerasan seksual.
Muara menambahkan, terduga pelaku hanya melakukan ketidakpantasan terhadap norma sosial yang berlaku. Dia mengakui bahwa terduga pelaku telah mencium dan memegang pundak korban.
"Bahwa dia mengakui memang benar mencium dan memegang tapi bukan meraba dan merogoh-rogoh, tidak ada itu," ungkapnya.
Karena pada dasarnya, dia menduga korban menaruh hati terhadap AM. Sehingga pasal kekerasan seksual ini tak patut dipersangkakan kepada AM dan dia harap penyidik mengubah pasal tersebut.
Lebih lanjut, penyidik terlalu terburu-buru menetapkan AM menjadi tersangka tanpa melalui prosedur penyidikan yang tepat atau cacat hukum.
"Dia dipanggil Sabtu, 29, Juni 2024 dan diproses hari itu langsung, ditetapkan tersangka lalu ditahan. Tanpa melalui pemeriksaan tersangka," imbuhnya.
"Buktinya apa? apa alat bukti yang dipakai, keterangan terduga pelaku tidak mungkin dipakai, kecuali ada yang lihat, dua alat bukti yang dimaksud apa?," tegasnya.
Dikatakannya, seseorang layak dipanggil sebagai saksi, kemudian naik ke tersangka harus melalui dua alat bukti yang terpenuhi sesuai dengan undang-undang nomor 1 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 184 (1).
"Tolong on the track lah penyidik dalam menangani kasus. Intinya setelah kami pelajari berkas perkara, penangguhan penahanan tidak diterima kami akan mengajukan praperadilan," urainya.
Muara menyesalkan, sebelum diadili, sudah ada penghakiman dari masyarakat, melalui media-media sosial. Bahkan, sudah menghukum keluarga pelaku, yakni anak-anak dan istri.
Apalagi, pasangan guru atau suami istri ini baru saja dikaruniai seorang anak balita yang masih berusia enam bulan.
"Jangan sampai terjadi perkara ini ditumpangi sepihak yang mana seperti sudah benar. Hakim pun belum tentu, menyatakan dia melakukan pelecehan," tandasnya. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi