SIDOARJO - Unit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo memeriksa pengemudi Toyota Fortuner, Agung Cahyono, 32, sebagai saksi pada Senin, 27 Mei 2024.
Proses penanganan kecelakaan yang menyebabkan tewasnya balita berusia dua tahun berinisial YKA di RT 29/RW 06 Perumahan Quality Riverside, Desa Gamping Wetan, Kecamatan Krian, terus berlanjut.
Saat ditemui di Mako Polresta Sidoarjo Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo AKP Ony Purnomo mengatakan, status pengemudi Fortuner sementara masih sebagai saksi.
Saat ini polisi akan melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status pengemudi menjadi tersangka. Proses pemeriksaan tetap dilaksanakan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dan penyelidikan kecelakaan lalu lintas.
"Masih dalam sidik," tegasnya.
Saat ini kasus sedang dalam penyidikan lebih lanjut. Mengenai Restorative Justice (RJ), masih ada kemungkinan, sebab pihaknya masih fokus dalam penanganan perkara tersebut.
"Tetap kita proses hukum sesuai dengan prosedur yang ada dan sesuai dengan peraturan kecelakaan lalu lintas," tandasnya. (dik/nis)
Editor : Annisa Firdausi