Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Dituntut Lima Tahun Penjara, Ini Jumlah Uang Pengganti yang Harus Dibayar Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Diky Putra Sansiri • Jumat, 1 Desember 2023 | 01:28 WIB

 

TEGAR: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai jalani sidang. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TEGAR: Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah usai jalani sidang. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dituntut hukuman 5 tahun 3 bulan penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Kamis (30/11). Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam tuntutannya.

JPU KPK Arif Suhermanto menyatakan bahwa terdakwa Saiful Ilah memenuhi unsur dakwaan dengan Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Tentang Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dengan terbukti adanya penerimaan gratifikasi, JPU juga meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 44,4 miliar.

"Selain itu, kami juga meminta untuk dijatuhkan pencabutan hak dipilih terhadap terdakwa selama 5 tahun setelah terpidana menjalani pidana penjaranya," tambahnya.

"Terhadap uang pengganti, kalau itu tidak dibayar satu bulan dan sudah menyita tetapi tidak cukup, akan dijatuhkan pidana pengganti selama 4 tahun penjara," imbuhnya.

Beberapa barang bukti terkait hasil penggeladahan seperti uang Rp 10 juta, Rp 15 juta, bahkan Rp 50 juta telah diamankan.

"Kita bisa membuktikan bahwa gratifikasi tidak dilaporkan kepada KPK," jelasnya.

Setelah JPU KPK rampung membacakan draft tuntutan hampir sekitar 4,5 jam sejak siang hingga sore hari, Hakim Ketua I Ketut Suarta memberikan kesempatan kepada terdakwa Saiful Ilah memberikan respon mengenai rencana pembacaan pleidoi.

"Saya nanti buat untuk dibacakan penasihat hukum," kata Saiful Ilah.

Penasihat Hukum Mustofa Abidin mengatakan, pada sidang pekan depan, proses pembacaan pembelaan akan dilakukan dua sesi. Yakni sesi pembacaan oleh penasihat hukum dan sesi khusus untuk Saiful Ilah.

"Ada yang kami bacakan, dan ada yang terdakwa atau klien kami bacakan, untuk pekan depan kami butuh waktu Yang Mulia," ujar Mustofa Abidin. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Saiful Ilah #gratifikasi #KPK #tipikor #Sidang