Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Digugat Rp 1 Miliar, Penyiram Tinja Masriah Ancam akan Gugat Balik

Vega Dwi Arista • Jumat, 4 Agustus 2023 | 00:14 WIB

 

TERSENYUM: Masriah (baju merah) didampingi kuasa hukumnya. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TERSENYUM: Masriah (baju merah) didampingi kuasa hukumnya. (DIKY PUTRA SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
 

SIDOARJO - Masriah, penyiram tinja dan air kencing ke rumah Wiwik, tetangganya mengancam akan menggugat balik Wiwik jika kasusnya tidak menemui jalan damai. Hal tersebut disampaikan pihak Masriah pada Kamis (3/8). Diketahui sebelumnya Wiwik melayangkan gugatan perdata dan meminta ganti rugi Rp 1 miliar untuk kerugian imateriel, dan kerugian materiel sebesar Rp 128 juta.

Masriah didampingi kuasa hukum dan keluarganya menghadiri sidang yang rencanannya digelar kemarin. Akan tetapi ada pihak yang tidak dapat hadir dalam sidang tersebut sehingga sidang ditunda dan akan dilakukan pada Senin (7/8).

"Jadi ini saya luruskan, biar tidak terjadi multitafsir, perdamaian ini berlaku kepada kedua belah pihak antara penggugat dengan tergugat. Kalau itu bisa dilakukan kenapa harus diproses secara hukum," ungkap Kuasa Hukum Masriah, Heru Purnomo.

Menurutnya, Masriah sudah pernah minta maaf saat proses pidana, pelapor sudah menerima proses permohonan maaf tersebut. Tetapi pelapor meminta perkara tetap dilanjutkan.

"Sekarang mari kita tengok masa ke depan, jangan dilihat sisi negatifnya, kita sebagai advokat mengupayakan bagaimana beliau dapat hidup berdampingan dengan rukun," ujarnya.

Selanjutnya, pihaknya mengarahkan agar perkara ini nantinya tidak berkembang menjadi liar dan terus menerus menjadi sengketa di antara kedua belah pihak.

"Klien kami bilang CCTV saja SCTV, wartawan dibilang hartawan, pengacara dibilang upacara, karena mohon maaf beliau tidak bersekolah," tambahnya.

Kemudian, masalah betul atau tidaknya fakta yang ada, pihaknya akan menjawab beserta gugatan rekonvensi atau gugatan balik yang akan dilayangkan.

Terkait dengan alasan Masriah menggugat balik, akan disampaikan kuasa hukum tetapi tidak sekarang, pihaknya belum siap menjelaskan.

"Nanti akan saya jawab setelah tanggapan itu kita sampaikan, karena saat ini belum sampai ke tahapan jawaban, kita tunggu hasilnya seperti apa," pungkasnya. (dik/vga)

 

 

 

Editor : Vega Dwi Arista
#penyiram air keras #menggugat #kasus