Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tetangga Pelempar Kotoran di Sukodono Divonis 1 Bulan Penjara

Vega Dwi Arista • Kamis, 1 Juni 2023 | 01:40 WIB
MENGAKU: Masriah pelaku pelempar kotoran saat jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo. (ZAINUL FAJAR/RADAR SIDOARJO)
MENGAKU: Masriah pelaku pelempar kotoran saat jalani sidang tipiring di PN Sidoarjo. (ZAINUL FAJAR/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Masriah, 56, warga Jogosatru, Kecamatan Sukodono akhirnya menerima hukuman dari perbuatan tak terpujinya. Dia divonis satu bulan penjara saat sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (31/5). Dia diputus bersalah karena sengaja melempar kotoran ke rumah tetangganya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Anas Ali Akbar saat membacakan dakwaan terhadap Masriah mengatakan, Masriah didakwa melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 C dan F tentang ketertiban umum dan pelanggaran membuang sampah sembarangan.

Selain itu, dalam sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi yakni Masud anak Wiwik (korban) dan Suparno sebagai Ketua RT.

Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun beberapa kali memberikan pertanyaan kepada Masriah tentang kebenaran dirinya sebagai aktor pelempar kotoran yang ditujukan ke rumah Wiwik.

"Iya benar, Yang Mulia," jawab Masriah singkat.

Sementara itu, saat ditemui pascapersidangan, Kuasa Hukum korban, Yulian Musnandar mengaku sangat menyayangkan karena hakim hanya menjatuhkan vonis satu bulan penjara. Dirinya berharap, Masriah dapat dihukum masimal bisa tiga bulan kurungan penjara.

"Nantinya, kami akan cari unsur perdatanya, karena akibat perlakuan terdakwa itu membuat pagar rumah korban rusak," pungkasnya. (nul/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Sukodono #Vonis #Pembuang Kotoran