Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satpol PP Anas Ali Akbar saat membacakan dakwaan terhadap Masriah mengatakan, Masriah didakwa melanggar Perda nomor 10 tahun 2013 pasal 8 ayat 1 C dan F tentang ketertiban umum dan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Selain itu, dalam sidang tersebut juga menghadirkan dua saksi yakni Masud anak Wiwik (korban) dan Suparno sebagai Ketua RT.
Ketua Majelis Hakim RA Didi Ismiatun beberapa kali memberikan pertanyaan kepada Masriah tentang kebenaran dirinya sebagai aktor pelempar kotoran yang ditujukan ke rumah Wiwik.
"Iya benar, Yang Mulia," jawab Masriah singkat.
Sementara itu, saat ditemui pascapersidangan, Kuasa Hukum korban, Yulian Musnandar mengaku sangat menyayangkan karena hakim hanya menjatuhkan vonis satu bulan penjara. Dirinya berharap, Masriah dapat dihukum masimal bisa tiga bulan kurungan penjara.
"Nantinya, kami akan cari unsur perdatanya, karena akibat perlakuan terdakwa itu membuat pagar rumah korban rusak," pungkasnya. (nul/vga) Editor : Vega Dwi Arista