Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Empat Karyawan Pemotongan Ayam di Waru Keroyok Teman hingga Tewas

Vega Dwi Arista • Kamis, 10 November 2022 | 01:09 WIB
PASRAH: Empat terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
PASRAH: Empat terdakwa saat mengikuti sidang secara virtual. (LUKMAN AL FARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Dimas Fian Anggi Wahyu Putra, Sudi Seto, Heri Tri Winarto dan Muhammad Danu Prasetyawan diseret ke meja hijau. Mereka didakwa mengeroyok Vicky alias Temon, warga Desa Tambak Sumur, Kecamatan Waru, hingga menyebabkan korban tewas.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wahid dalam dakwaannya menyatakan, pengeroyokan itu terjadi pada Selasa (9/8) lalu di sebuah tempat pemotongan ayam Jalan Gedongan Masjid RT 06/RW 03 Desa Tambaksumur, Kecamatan Waru.

Peristiwa bermula saat korban datang ke tempat pemotongan ayam milik H. Nafi itu. Korban berjalan ke dalam tempat pemotongan ayam dalam keadaan mabuk.

"Korban berjalan kaki dan mendatangi terdakwa Danu Prasetyawan dan mencekik leher terdakwa sembari menantangnya," ujarnya dalam sidang di Ruang Chandra Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Rabu (9/11).

Saat itu terjadi saling dorong antara korban dan terdakwa berkali-kali. Keributan antara keduanya kemudian dilerai oleh karyawan lainnya. Korban sempat duduk di atas motor dan berkata jika akan membakar motor terdakwa Danu.

Terdakwa Danu pun menjawab, agar korban menunggunya. Namun tiba-tiba korban mengambil satu ekor ayam potong bersih dan melemparkannya ke arah ruangan. Lemparan itu rupanya mengenai punggung terdakwa Heri Tri Winarto.

"Hingga membuat terdakwa Dimas emosi dan menendang korban hingga terjatuh. Saat itu korban berusaha berdiri dan masuk ke ruangan," bebernya.

Hal itu membuat tiga terdakwa lainnya Seto, Heri dan Danu mendekati Dimas dan ikut menendang korban secara bergantian. Nah, korban pun terjatuh. Tak berhenti, Danu justru mengambil tabung gas elpiji ukuran tiga kilogram.

Tabung tersebut lantas dipukulkan ke korban hingga lemas tak berdaya. Saat itu, para terdakwa masuk ke dalam ruangan, dan korban dibiarkan tergeletak di luar. Saat itu, terdakwa Dimas menyuruh karyawan lainnya memindahkan korban.

"Disuruh pindahkan oleh Dimas Yang Mulia. Karena kan ada di depan, jadi agar tidak menghalangi. Saya pindahkan dekat mobil Yang Mulia," ujar Hendrik, salah seorang saksi.

Keesokan harinya, sekitar pukul 05.30, korban diketahui sempat berlari menuju ke sebuah warung yang tak jauh dari lokasi. Saat itu, korban berlari dalam keadaan telanjang bulat. Sebab pakaian korban sudah dilepas salah satu terdakwa.

Sementara itu, Dwi Cahyo, pemilik warung menyatakan dalam kesaksiannya, korban berusaha masuk dalam kamar. Namun dirinya langsung melarang lantaran ada anaknya yang tidur. Korban lalu berusaha menuju kamar mandi di dalam warung.

Korban akhirnya meninggal di rumahnya pada Rabu (10/8) lalu sekitar pukul 11.30. Korban meninggal dalam keadaan penuh luka. Pihak keluarga yang curiga dengan kematian korban melapor ke polisi.

"Karena mertua saya kan enggak terima. Saya juga enggak terima. Saat itu juga sudah ada banyak polisi datang," ujar, istri korban, Rita Puji Rahayu. (far/vga)

  Editor : Vega Dwi Arista
#Sidang #Tewas #Keroyok