Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Edarkan Ganja 3,6 Kg, BNNK Bekuk Dua Kurir Asal Sidoarjo

Vega Dwi Arista • Jumat, 17 Juni 2022 | 21:33 WIB
DIRINGKUS: Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Tony Sugianto menunjukkan barang bukti milik tersangka. Kedua tersangka saat diamankan. (LUKMAN ALFARISI/RADAR SIDOARJO)
DIRINGKUS: Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Tony Sugianto menunjukkan barang bukti milik tersangka. Kedua tersangka saat diamankan. (LUKMAN ALFARISI/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - FD, 20, warga Taman Pondok Jatim, Geluran Taman dan RY, 20, warga Pondok Marinir Sukodono Sidoarjo diringkus anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo. Keduanya dibekuk lantaran memiliki ganja.

Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Tony Sugianto mengatakan, FD dibekuk pada Minggu, 12 Juni kemarin. Dia ditangkap sekitar pukul 13.00. Tersangka diketahui menjadi perantara ganja milik seseorang berinial MAN (buron).

Ganja tersebut didapatkan FD melalui jasa pengiriman paket. Dimana, paket narkotika tersebut dikirim ke alamat FD di Taman Pondok Jati.

"Nah, sebelum kurir mengirim paket ke alamat yang tertera, FD menghubungi kurir agar mengirimkan paket itu ke alamat yang lain," ujar Tony, Jumat (17/6).

Setelah paket diterima FD dari kurir, FD lalu menghubungi MAN. FD meminta agar MAN mengambil paket tersebut. MAN lalu menyuruh RY untuk mengambil paket dari FD di tempat yang sudah ditentukan terlebih dahulu.

Photo
Photo


Sekitar pukul 15.00, RY berhasil ditangkap petugas BNNK Sidoarjo. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu paket yang berisi empat bungkus ganja seberat 3,6 kilogram. RY kemudian langsung dibawa petugas beserta barang buktinya.

"Rupanya dari pengakuan tersangka, mereka sudah menjadi kurir peredaran ganja sebanyak delapan kali," imbuhnya.

Tak hanya itu, setiap mengantarkan paket ganja tersebut, para tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp 500 ribu. Paket ganja itu berasal dari Sumatera dengan pengiriman melalui paket ekspedisi penerbangan.

Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Yaitu dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun.

"FD kerap dipanggil dengan Setiawan. Sementara RY kerap dipanggil dengan nama Bagas," jelasnya. (far/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#BNNK Sidoarjo #Kurir #Ganja