Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tangani Masalah Hukum, Kejari Sidoarjo Gunakan Pendekatan Restorative Justice

Vega Dwi Arista • Rabu, 27 April 2022 | 23:13 WIB
BIAR PAHAM: Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menguraikan pendekatan restorative justice kepada para kades. (HENDRIK MUCHLISON/RADAR SIDOARJO)
BIAR PAHAM: Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menguraikan pendekatan restorative justice kepada para kades. (HENDRIK MUCHLISON/RADAR SIDOARJO)
SIDOARJO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo tengah menggencarkan upaya penegakan hukum melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice. Rabu (27/4), Kejari juga telah mensosialisasikan mekanisme pendekatan itu kepada sejumlah kepala desa (kades) di Sidoarjo.

Menurut Peraturan Kejaksaan No 15 Tahun 2020, keadilan restoratif merupakan penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil. Caranya dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi mengungkapkan, rencananya 20 desa di Sidoarjo akan dijadikan percontohan dalam program restorative justice itu.

"Ini kami sedang memberikan pemahaman kepada para kades terkait restorative justice," katanya.

Pria yang baru menjabat di Sidoarjo itu menambahkan, dalam pendekatan restorative justice memang ada sejumlah persyaratan yang perlu dipenuhi. Misalnya ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, lalu pelaku bukan merupakan residivis.

"Kedua belah pihak juga mau berdamai," imbuhnya.

Di Sidoarjo, mulai awal tahun hingga April ini sudah dua kali pendekatan restorative justice. Terakhir adalah kasus pencurian Handphone oleh KH, 40, di kawasan Taman Pinang Indah.

Sementara itu, Kades Kemantren Kecamatan Tulangan, Kuswandi juga merespon baik upaya pendekatan itu. Menurutnya sebagai kades kerap menemui perselisihan di warganya.

"Mungkin bisa dibantu ada format khusus dari kejari, sehingga kades tidak repot," katanya. (son/vga) Editor : Vega Dwi Arista
#Restorative Justice #Kejari Sidoarjo #Payung Hukum