Informasi yang berhasil dihimpun Radar Sidoarjo, awalnya korban memarkir mobil Mitsubishi L 300 nopol W 9605 XG tersebut di halaman rumahnya. Korban kemudian masuk ke rumah dan beristirahat lalu tidur di kamarnya.
Keesokan harinya, korban bangun tidur sekitar pukul 06.30. Saat keluar rumah korban mendapati mobil kesayangannya itu sudah lenyap. Korban pun terkejut kemudian betanya ke warga sekitar. Sayangnya tak ada yang mengetahui pasti keberadaan mobil tersebut.
Selain itu, STNK mobil tersebut juga lenyap. Bahkan sebuah sertifikat tanah yang berada di dalam dashboard mobil juga ikut hilang. Akibatnya, korban harus mengalami kerugian sebesar Rp 80 juta. Atas kejadian itu, korban lalu melapor ke Mapolsek Tarik.
Anggota kepolisian yang mendapat laporan itu kemudian menggali keterangan saksi dan mencari barang bukti di sekitar lokasi. Hingga saat ini kasus itu masih dalam penyelidikan. "Terkait kasus itu, hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan," kata Kanit Reskrim Polsek Tarik, Aiptu Eko Budi. (far/nis)
Editor : Nofilawati Anisa