Wakasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Imam Yuwono mengatakan, tersangka nekat mengambil paksa mobilnya Honda Mobilio nopol W 1397 CU. Saat itu mobil warna putih itu berada di pergudangan Ragam Jemundo B-08 Desa Jemundo, Kecamatan Taman.
"Mobil itu sedang berada di gudang milik PT Anugerah Lelang Sejahtera. Sebab mobil itu disita leasing karena tersangka menunggak cicilannya," katanya.
Mobil itu kemudian oleh leasing dititipkan ke tempat lelang kendaraan. Hal itu membuat tersangka tak terima. Fatkhu lalu menyewa sejumlah preman untuk mengambil paksa mobilnya.
Saat datang ke pergudangan, para tersangka mengancam satpam yang berjaga. Bahkan mereka juga mengancam akan menghajar satpam dan orang yang berada di lokasi jika berani menghalangi aksinya.
"Heh kon ga usah melu-melu, tak ajar nak kene kon, iki mobil-mobilku dewe,” kata Imam saat menirukan ancaman tersangka.
Saat mengambil paksa mobil itu, beberapa orang yang disewa tersangka diduga juga merusak pintu gudang. Atas dasar itu, pihak lelang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Sidoarjo. Sejumlah Unit Pidum kemudian meringkus tersangka bersama tiga orang lainnya.
Di antaranya Charles Lovus, 39, warga Barata Jaya 1/79, RT 03/RW 04 Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Syaiful Efendi, 29, warga Pakis 3/78 RT 01/RW 03 Kelurahan Pakis, Kecamatan Sawahan Surabaya serta Eko Hery Santoso, 29, warga Wringinanom RT 02/RW 01 Kelurahan Wringinanom, Kecamatan Wringinanom, Gresik.
"Sementara ada tiga pelaku lainnya yang buron dan sedang dalam pengejaran kami," tegas Imam.
Keempat tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau pasal 170 KUHP atau pasal 335 KUHP. "Yaitu tentang tindak pidana pemerasan atau pengeroyokan terhadap barang atau dengan ancaman kekerasan," jelasnya. (far/nis) Editor : Nofilawati Anisa