RADAR SIDOARJO - Setelah membongkar delapan bangunan liar (bangli) di Frontage Road (FR) Sidoarjo segmen Waru, Satpol PP Sidoarjo kini menyasar kawasan Gedangan. Sebanyak 121 lapak dan bangunan liar di sepanjang FR Aloha-Gedangan mulai diberi Surat Peringatan (SP) 1, Kamis (8/10).
Mayoritas bangunan tersebut digunakan sebagai warung kopi (warkop) dan tempat usaha lainnya. Para pemilik diminta segera mengosongkan sekaligus membongkar bangunannya secara mandiri sebelum penertiban dilakukan petugas.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Bangunan Liar di Frontage Waru
Penyampaian SP 1 dilakukan personel gabungan Satpol PP, TNI, Polri, serta PT KAI Daop 8 Surabaya. Sebanyak 95 personel diterjunkan untuk menyosialisasikan rencana penertiban sekaligus menyerahkan surat kepada pemilik lapak dan bangunan liar.
Kepala Satpol PP (Kasatpol PP) Kabupaten Sidoarjo Yany Setyawan mengatakan, pemberian SP 1 merupakan bagian dari tahapan penertiban yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Baca Juga: 75 Penutup Got Frontage Road di Sidoarjo Raib, Dinas PUBMSDA Akan Lapor Polisi
“Untuk surat pemberitahuan pembongkaran mandiri ada mekanismenya. Setelah surat pemberitahuan, ada waktu tujuh hari untuk pembongkaran mandiri,” ujarnya.
Setelah masa tersebut berakhir, pemilik bangunan yang masih bertahan akan mendapatkan SP 1 dengan tenggat waktu tiga hari. Jika masih belum dibongkar, petugas melanjutkan dengan SP 2 selama dua hari, kemudian SP 3 selama satu hari.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Razia Pelajar Bolos di Warung Kopi, 9 Siswa Diamankan
“Setelah itu ada SP satu tiga hari, kemudian SP kedua dua hari dan satu hari untuk SP ketiga,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro menegaskan, proses penertiban diawali dengan pendekatan persuasif. Petugas diminta memberikan penjelasan secara jelas kepada para pemilik bangunan dan pedagang terkait tahapan serta ketentuan penertiban.
“Petugas agar mengedepankan pendekatan yang humanis, persuasif dan komunikatif,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas Satpol PP mendatangi satu per satu lapak dan bangunan yang masuk dalam daftar penertiban untuk menyerahkan SP 1. Proses penyampaian surat berlangsung sejak sekitar pukul 09.55 hingga 11.25 dan berjalan aman serta kondusif.
Selain Satpol PP, pengamanan melibatkan personel Polsek Gedangan, Koramil, Kogartap 0816 Sidoarjo, Pomal Juanda, Sub Denpom V/4-1 Sidoarjo, serta PT KAI Daop 8 Surabaya.
Novianto menambahkan, pendataan bangunan masih menjadi bagian penting dalam proses penertiban. Dari pendataan yang dilakukan, terdapat bangunan yang telah memiliki sambungan listrik atau meteran.
“Jumlah bangunan sekarang yang menerima surat 66. Yang pertama 93 bangunan, listrik 22. Yang ada meterannya 22 bangunan,” pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo