Tekan Kemiskinan di Sidoarjo, 1 ASN Bakal Biayai BPJS Ketenagakerjaan 1 Pekerja Rentan

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 8 Oktober 2026 | 11:11 WIB
PEDULI: Pekerja rentan berisiko tinggi nelayan di Gisikcemandi, Sedati, Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PEDULI: Pekerja rentan berisiko tinggi nelayan di Gisikcemandi, Sedati, Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Pemkab Sidoarjo menyiapkan pola baru untuk memperluas perlindungan jaminan sosial sekaligus membantu menekan angka kemiskinan. Setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) nantinya diarahkan membawa satu pekerja rentan untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut menyasar pekerja rentan yang masuk kategori desil di bawah empat berdasarkan data yang dimiliki Dinas Sosial (Dinsos) Sidoarjo.

Baca Juga: Bupati Wajibkan ASN Kenakan Batik Khas Sidoarjo dan Udeng Pacul Gowang

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Asisten I) Setda Kabupaten Sidoarjo Ainun Amalia mengatakan, satu ASN akan mengikutsertakan satu pekerja rentan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi nanti satu PNS harus membawa satu pekerja rentan di mana saja yang masuk desil di bawah empat untuk didaftarkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Ainun, Kamis (8/10).

Baca Juga: Bupati Subandi Minta ASN Pakai Batik Sidoarjo, Surat Edaran Diterbitkan Mulai Senin

Menurut dia, pekerja rentan yang menjadi sasaran program merupakan masyarakat dengan penghasilan tidak tetap dan pekerjaan yang juga tidak menentu. Selain itu, mereka bekerja pada sektor yang memiliki risiko cukup tinggi.

Di antaranya tukang becak, nelayan, buruh tani hingga buruh tambak. Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan dinilai penting agar mereka tetap mendapatkan jaminan apabila mengalami risiko dalam menjalankan pekerjaan.

Baca Juga: ASN Pemkab Bangkalan Ditemukan Meninggal di Mobil Parkiran Bandara Juanda di Sidoarjo

“Supaya mereka yang bekerja itu tetap aman, tetap nyaman dan kalau di dalam pekerjaannya ada risiko yang dialami, mereka sudah terlindungi,” jelasnya.

Untuk menentukan penerima manfaat, Pemkab Sidoarjo akan menggunakan data desil yang tersedia di Dinsos. Ainun berharap pekerja rentan yang dipilih merupakan warga yang tinggal di sekitar ASN yang bersangkutan.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Wajibkan ASN Jadi Anggota Koperasi Merah Putih

Dengan begitu, keberadaan dan kondisi pekerja rentan tersebut dapat lebih mudah dipantau. Untuk tahap awal, program tersebut direncanakan menyasar sekitar 600 pejabat struktural di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Mulai kepala dinas hingga kepala seksi, termasuk kepala kelurahan.

Baca Juga: Bupati Subandi Ajak RT/RW hingga ASN Jadi Anggota Koperasi Merah Putih di Sidoarjo

Namun, teknis pelaksanaannya masih dimatangkan bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD), termasuk mekanisme pembayaran iuran.

“Kurang lebih 600-an pejabat struktural. Mungkin diawali dari situ, baru setelah nanti itu merambah ke semua staf,” ujarnya.

Iuran kepesertaan yang harus ditanggung untuk satu pekerja rentan sebesar Rp 16.800 per bulan. Iuran tersebut untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Ainun menyebut Surat Edaran (SE) terkait program tersebut sebenarnya sudah berjalan. Namun, penerapannya masih menunggu petunjuk teknis, terutama mengenai mekanisme pembayaran iuran.

Pemkab masih mendiskusikan sejumlah opsi, termasuk kemungkinan iuran dibayarkan melalui pemotongan gaji ASN atau mekanisme lainnya.

“SE-nya sudah berjalan. InsyaAllah, tapi kita masih perlu konsep bagaimana teknik pembayaran iurannya,” katanya.

Ainun menegaskan program tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian Pemkab Sidoarjo terhadap masyarakat kurang mampu. 

Perlindungan pekerja rentan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga diharapkan memiliki dampak terhadap upaya penurunan angka kemiskinan.

Menurutnya, skema satu ASN satu pekerja rentan bukan tidak mungkin berkembang. ASN yang memiliki kemampuan lebih dapat memberikan perlindungan kepada lebih dari satu pekerja rentan.

“Kalau nanti kepedulian ini baru satu, mungkin nanti ada yang mengatakan saya tidak mau satu, saya ingin dua, tiga, atau empat,” ujarnya.

Meski demikian, program tersebut belum akan dilaksanakan dalam waktu dekat. Pemkab masih menyiapkan teknis pelaksanaan dan akan mengumumkan lebih lanjut setelah seluruh persiapan rampung. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
ASN BPJS Pekerja Iuran ketenagakerjaan