RADAR SIDOARJO - Tidak semua layanan kesehatan menjadi tanggungan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa layanan memiliki mekanisme penjaminan melalui lembaga lain sesuai kewenangan dan bidang pelayanan masing-masing, seperti kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas, serta layanan tertentu yang berada di luar manfaat JKN.
Baca Juga: Kenali dan Pahami Alur Layanan Berobat Pakai JKN Berikut Ini
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Munaqib menjelaskan Program JKN tetap memberikan perlindungan kesehatan bagi peserta untuk berbagai kebutuhan medis, termasuk penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker, diabetes, talasemia, dan hemofilia. Namun, terdapat sejumlah layanan yang penjaminannya dilakukan oleh lembaga lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelayanan kesehatan seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan kanker, terapi insulin bagi penderita diabetes, serta perawatan talasemia dan hemofilia ini memang dijamin BPJS Kesehatan. Tetapi, ada juga beberapa pelayanan yang dialihkan kepada lembaga lain sesuai dengan kebutuhannya,” tutur Munaqib, Selasa (06/10).
Baca Juga: Cek Status Kepesertaan JKN Kini Cukup lewat Ponsel
Munaqib menyampaikan, beberapa layanan yang menjadi tanggung jawab lembaga lain antara lain penanganan gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat yang ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN), alat kontrasepsi dan obat tertentu yang difasilitasi oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga), serta pelayanan bagi korban kekerasan dan penganiayaan yang mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Beberapa jenis pelayanan tersebut memang dipercayakan kepada instansi lain, karena mereka memiliki fasilitas dan keahlian khusus yang lebih sesuai,” jelasnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Perkuat Sinergi Media untuk JKN Berkelanjutan dan Masyarakat Sehat
Selain itu, penjaminan kecelakaan kerja juga berada pada lembaga lain sesuai status pekerja. Pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lain sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sementara itu, untuk kasus kecelakaan kerja, penjaminannya diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, maupun PT ASABRI, karena badan-badan tersebut memang berwenang mengelola jaminan sosial ketenagakerjaan dan risiko kerja,” ujar Munaqib.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo Perkuat Sinergi Media untuk JKN Berkelanjutan dan Masyarakat Sehat
Untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau kendaraan dengan pengguna jalan lain, penjamin pertama adalah PT Jasa Raharja. Santunan biaya perawatan diberikan sesuai plafon yang berlaku.
Baca Juga: Akses JKN Makin Luas, BPJS Kesehatan Dorong Mutu Layanan Faskes
“Untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua kendaraan atau lebih, PT Jasa Raharja bertindak sebagai penjamin pertama dengan plafon santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta untuk kecelakaan darat dan laut, sesuai ketentuan Kementerian Keuangan. Ini merupakan bentuk sinergi antarlembaga agar korban kecelakaan tetap mendapat kepastian biaya perawatan,” terangnya.
Apabila biaya perawatan melebihi batas santunan PT Jasa Raharja dan korban merupakan peserta JKN aktif, BPJS Kesehatan dapat memberikan penjaminan lanjutan melalui skema Coordination of Benefit (CoB). Penjaminan tersebut dilakukan dengan memenuhi persyaratan administrasi, termasuk laporan kepolisian resmi.
“Jika biaya perawatan sudah melebihi plafon dari Jasa Raharja, BPJS Kesehatan akan melanjutkan penjaminannya melalui skema Coordination of Benefit, tentunya dengan syarat dokumen administrasi sudah lengkap, termasuk laporan resmi dari kepolisian,” tegasnya.
Berbeda dengan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pihak lain, kecelakaan tunggal dapat menjadi tanggungan BPJS Kesehatan apabila peserta memenuhi persyaratan. Peserta harus terdaftar aktif dalam Program JKN, kecelakaan tidak disebabkan kelalaian berat seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau balapan liar, serta memiliki laporan resmi dari kepolisian.
“Kalau kecelakaan tunggal, misalnya jatuh sendiri atau menabrak pembatas jalan tanpa melibatkan pihak lain, itu langsung menjadi tanggungan BPJS Kesehatan, asalkan peserta aktif, bukan karena kelalaian berat dan sudah ada laporan polisi sebagai dasar penjaminannya,” jelas Munaqib.
Munaqib menegaskan, Program JKN difokuskan untuk menjamin kebutuhan medis esensial masyarakat. Sementara itu, layanan yang bersifat nonmedis atau belum memiliki dasar efektivitas medis tidak termasuk dalam manfaat Program JKN.
“Program ini memang difokuskan untuk kebutuhan medis esensial. Untuk keperluan estetika seperti operasi plastik dan pasang kawat gigi, layanan kesehatan selama berada di luar negeri dan pengobatan komplementer atau tradisional yang efektivitasnya belum teruji secara medis, dapat direncanakan terpisah dan dipersiapkan secara mandiri,” tegasnya. (vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo