RADAR SIDOARJO - Satuan Binmas Polresta Sidoarjo bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Sidoarjo membekali para Bhabinkamtibmas dengan mekanisme pendaftaran Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pembekalan ini bertujuan memperkuat pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam mengakses layanan kependudukan dan bantuan sosial berbasis digital.
Baca Juga: Dispendukcapil Sidoarjo Cetak E-KTP Langsung Jadi dan Wajibkan Aktivasi IKD
Kasat Binmas Polresta Sidoarjo Kompol Inggit Prasetyanto mengatakan, Bhabinkamtibmas memiliki peran strategis sebagai agen Perlindungan Sosial (Perlinsos) di tingkat desa. Mereka diharapkan mampu mendampingi warga yang mengalami kendala dalam mengakses layanan digital, terutama kelompok rentan.
“Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos membantu masyarakat yang mengalami kesulitan mengakses layanan digital, termasuk proses registrasi dan verifikasi data untuk memperoleh layanan maupun bantuan sosial dari pemerintah,” ujar Inggit.
Baca Juga: Penipuan Aktivasi IKD Marak, Dispendukcapil Sidoarjo Tegaskan Hanya Bisa Offline
Pendampingan tersebut menyasar warga lanjut usia, penyandang disabilitas, serta masyarakat yang belum memiliki atau kesulitan menggunakan telepon pintar. Melalui keterlibatan Bhabinkamtibmas, warga diharapkan lebih mudah mengakses layanan kependudukan dan sosial secara digital.
Selain membantu registrasi dan verifikasi, personel Bhabinkamtibmas juga dapat mendampingi masyarakat untuk mengecek serta memperbarui data. Mereka turut membantu menyampaikan sanggahan apabila ditemukan ketidaksesuaian data dalam sistem Perlinsos Digital.
Baca Juga: Genjot Aktivasi IKD, Dispendukcapil Targetkan 17 Persen Tahun Ini
Inggit menegaskan, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri menghadirkan pelayanan yang humanis, transparan, dan responsif. Langkah ini sekaligus menjadi upaya preventif untuk mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa kewenangan Bhabinkamtibmas sebagai agen Perlinsos terbatas pada pendampingan. Personel Polri tidak berwenang menentukan atau meloloskan seseorang sebagai penerima bantuan sosial.
Baca Juga: Dispendukcapil Sidoarjo Genjot Perekaman E-KTP Pemula dan Perbanyak Aktivasi IKD
“Penentuan penerima bantuan tetap berdasarkan proses verifikasi dan penilaian kelayakan melalui sistem DTSEN. Bhabinkamtibmas hanya membantu masyarakat dalam proses akses, registrasi, verifikasi, maupun pembaruan data,” tegasnya.
Inggit juga mengingatkan seluruh personel agar menjalankan pendampingan secara sukarela tanpa memungut biaya atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun.
“Pelayanan ini adalah wujud polisi bersama masyarakat, maka harus dilakukan dengan tulus dan tanpa pungutan. Jangan sampai ada masyarakat yang dibebani biaya dalam mendapatkan pendampingan,” pungkasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo