Bupati Batasi UMKM Masuk di CFD, Pedagang Wajib Ber-KTP Sidoarjo

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:50 WIB
GELIAT EKONOMI: Jejeran UMKM di Car Free Day Sidoarjo yang dilaksanakan setiap Minggu pagi di kawasan Alun-alun Sidoarjo.
GELIAT EKONOMI: Jejeran UMKM di Car Free Day Sidoarjo yang dilaksanakan setiap Minggu pagi di kawasan Alun-alun Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Jangan harap bisa bebas masuk dan berjualan di Car Free Day (CFD) Alun-alun Sidoarjo. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memperketat jumlah pedagang sekaligus menutup peluang bagi UMKM dari luar daerah untuk ikut berjualan di kawasan tersebut.

Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, ke depan pelaku UMKM yang berjualan di CFD harus benar-benar terdata dan merupakan warga Sidoarjo. Pedagang baru atau UMKM liar tidak boleh lagi seenaknya masuk dan menambah jumlah lapak yang sudah ada.

Baca Juga: Bupati Pangkas Retribusi UMKM CFD Sidoarjo, dari Rp 20 Ribu Jadi Rp 2 Ribu

Langkah tersebut diambil setelah Pemkab Sidoarjo menemukan adanya ketidaksesuaian antara jumlah UMKM yang terdata dengan pedagang yang hadir setiap pelaksanaan CFD. 

Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Dinkop UM) Sidoarjo, terdapat 843 UMKM yang terdata. Namun, jumlah pedagang yang hadir di lapangan disebut telah menembus lebih dari 1.000.

Baca Juga: Polwan Patroli dan Amankan CFd di Kawasan Alun-Alun Sidoarjo

“Makanya nanti kita data. Warga itu warga asli Sidoarjo atau warga pendatang semua? Coba nanti cek,” tegas Subandi saat rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan CFD bagi pelaku UMKM di Opsroom Sekretariat Daerah (Setda) Sidoarjo, Kamis (1/10).

Subandi meminta Dinkop UM segera melakukan pendataan ulang seluruh pedagang. Termasuk memastikan identitas dan asal daerah masing-masing pelaku usaha. Ia menginginkan CFD menjadi ruang bagi UMKM lokal Sidoarjo untuk berkembang.

Baca Juga: Layanan PBB di CFD Sidoarjo Disambut Antusias, Warga Merasa Lebih Praktis

“Biarkan teman-teman bisa jualan, bisa menikmati,” ujarnya.

Bupati juga menyoroti masuknya pedagang dari sejumlah daerah lain ke CFD Sidoarjo. Dalam rapat tersebut, ia menyebut adanya pedagang dari Pasuruan, Mojokerto, Madiun hingga Nganjuk.

Menurut Subandi, keberadaan UMKM dari luar daerah perlu ditata agar kesempatan berjualan di CFD lebih terarah dan tidak membuat jumlah pedagang terus bertambah tanpa kendali.

Karena itu, setiap pedagang nantinya akan diberikan kartu anggota atau tanda terdaftar. Kartu tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkab Sidoarjo membatasi jumlah UMKM sekaligus mencegah pedagang baru masuk tanpa pendataan.

“Terdaftar di situ sudah, nanti dibikinkan kartu. Biarkan tidak tambah, tambah, tambah terus,” kata Subandi.

Kepala Dinkop UM Sidoarjo Mochammad Hudori membenarkan arahan tersebut. Ia menyebut, salah satu poin utama yang harus segera ditindaklanjuti adalah pembatasan jumlah peserta CFD.

“Yang hadir setiap yang terdata itu 843, tapi yang hadir 1.000 lebih. Banyak pasukan-pasukan liar yang ikut di CFD pada hari Minggu itu,” jelas Hudori.

Menurut dia, sistem kartu peserta akan diterapkan agar pedagang yang tidak terdata dapat diminimalisir. Selain itu, pelaku UMKM yang diperbolehkan berjualan nantinya diwajibkan ber-KTP Sidoarjo.

“Harus ber-KTP Sidoarjo,” tegasnya.

Hudori mengatakan, jumlah pasti UMKM yang nantinya diperbolehkan berjualan belum ditentukan. Pemkab masih akan merumuskan angka ideal bersama forum dan paguyuban pedagang.

“Kalau sekarang 1.000 lebih, kalau menurut laporan DLHK itu. Kalau dari paguyuban tadi 843. Nanti akan kami rumuskan cocoknya berapa,” katanya.

Selain membatasi pedagang, Pemkab Sidoarjo juga mengevaluasi mekanisme penarikan iuran yang selama ini dilakukan paguyuban. Subandi menilai pungutan yang mencapai Rp 15 ribu hingga Rp20 ribu per pedagang setiap kali CFD berpotensi membebani UMKM. 

Sementara itu, Kepala DLHK Sidoarjo Arif Mulyono turut meminta adanya pembatasan jumlah pedagang. Hal tersebut dinilai penting agar aktivitas CFD tidak mengganggu ketertiban dan kebersihan kawasan Alun-alun Sidoarjo.

Ke depan, Dinkop UM, DLHK, Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP serta instansi terkait akan bersama-sama merumuskan teknis pendataan, pembatasan jumlah UMKM, mekanisme kartu peserta, hingga skema retribusi CFD.

Dengan demikian, hanya UMKM yang telah terdata dan memenuhi ketentuan yang dapat berjualan. Pedagang baru tidak bisa lagi masuk begitu saja, sementara UMKM dari luar Sidoarjo tidak masuk dalam daftar peserta yang diperbolehkan berjualan di CFD. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
UMKM alun CFD stan Bupati