Kabel Provider di Sidoarjo Semrawut, 12 dari 15 Provider Belum Bayar Retribusi

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 14:25 WIB
PENATAAN: Kabel provider di ruas jalan di Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
PENATAAN: Kabel provider di ruas jalan di Sidoarjo. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Persoalan kabel fiber optik yang semrawut di sejumlah ruas jalan Sidoarjo ternyata tak hanya menyangkut keselamatan dan estetika kota.

Di balik menjamurnya tiang dan kabel provider, ada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Tunggu Audit untuk Dalami Dugaan Korupsi APBDes Mliriprowo

Dari 15 provider internet yang telah mengantongi rekomendasi teknis dari dinas terkait, baru tiga provider yang tercatat aktif membayar retribusi pemanfaatan aset daerah. Sementara 12 provider lainnya belum memberikan konfirmasi terkait kewajiban tersebut.

Kondisi itu menjadi sorotan Komisi A DPRD Sidoarjo dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Rabu (30/9).

Baca Juga: Rutan Medaeng Sidoarjo Terima 41 Tahanan Kasus Love Scamming dari Kejari Surabaya

Rapat tersebut membahas penataan sekaligus penertiban kabel fiber optik yang kian semrawut dan mulai meresahkan masyarakat.

Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin mengatakan, penertiban kabel provider memiliki dua kepentingan utama. Yakni memastikan keselamatan masyarakat dan menjaga estetika kota, sekaligus mengoptimalkan potensi pendapatan daerah dari pemanfaatan aset milik Pemkab Sidoarjo.

Baca Juga: Kejari Sidoarjo Limpahkan Berkas Perkara Kades Nonaktif Mulyodadi ke PN Tipikor Surabaya

“Tujuannya ada dua, menjaga estetika kota Sidoarjo dan mengoptimalkan potensi pendapatan daerah yang belum maksimal,” ujarnya.

Rizza menyoroti kondisi kabel provider yang melintas tak beraturan dan bahkan menjuntai di sejumlah wilayah, terutama Kecamatan Waru, Taman, dan Gedangan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan pengguna jalan maupun warga.

Politikus yang akrab disapa Kaji Rizza itu juga mencontohkan penataan kabel yang pernah dilakukan di kawasan Desa Bluru Kidul. Di lokasi tersebut, jumlah tiang berhasil dirampingkan dari delapan menjadi hanya dua tiang.

Menurut dia, pola serupa semestinya dapat diterapkan di wilayah lain sehingga keberadaan jaringan telekomunikasi tidak semakin menambah kesemrawutan ruang milik jalan (RUMIJA).

“Kalau di Bluru Kidul bisa dirampingkan dari delapan tiang menjadi dua, kenapa pola seperti ini belum diterapkan di kawasan lain?” katanya.

Namun, pembahasan penertiban tersebut belum berjalan maksimal. Sebab, pimpinan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Kabupaten Sidoarjo tidak hadir dalam hearing.

Rizza mengaku kecewa. Sebab, DPUBMSDA merupakan pengguna barang atau aset sekaligus leading sector atas RUMIJA yang ditempati tiang dan kabel provider.

“Kami sangat kecewa dengan integrasi antar-OPD yang kurang maksimal. Padahal Dinas PUBMSDA di sini adalah pengguna aset (leading sector),” tegasnya.

Ketidakhadiran DPUBMSDA juga dinilai membuat OPD lain kesulitan menentukan langkah. Terlebih, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memiliki fungsi pencatatan aset, sedangkan pengguna aset berada di DPUBMSDA.

Kepala BPKAD Kabupaten Sidoarjo Chusnul Inayah menjelaskan, pihaknya telah bersurat kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sidoarjo pada 11 September lalu. Surat tersebut juga ditembuskan kepada Dinas PU untuk segera membentuk tim lintas sektor.

Menurut Chusnul, tim tersebut penting agar penataan dan penertiban tidak berjalan sendiri-sendiri. Sebab, pemanfaatan RUMIJA merupakan kewenangan pengguna barang, dalam hal ini Dinas PU Bina Marga.

“Pembentukan tim penertiban ini krusial agar ada pembagian tugas yang jelas, siapa berbuat apa,” jelasnya.

Jika tim telah terbentuk, masing-masing OPD dapat menjalankan tugas sesuai kewenangannya. Identifikasi titik kabel dan tiang dilakukan bersama, Dinas Komunikasi dan Informatika membantu analisis teknis perapian kabel, sedangkan Satpol PP dapat melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.

Namun, hingga hearing berlangsung, tim lintas sektor tersebut belum terbentuk dari pihak DPUBMSDA.

Chusnul menegaskan, penertiban nantinya tidak dilakukan secara sepihak, apalagi dengan langsung memutus jaringan kabel provider. Sebab, layanan internet merupakan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.

Meski demikian, kepentingan bisnis provider tetap harus berjalan seiring dengan ketertiban umum dan kepatuhan terhadap aturan pemanfaatan aset daerah.

Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, Komisi A DPRD Sidoarjo berencana memanggil kembali pimpinan DPUBMSDA bersama 15 provider internet terkait pada Rabu pekan depan.

Pemanggilan ulang itu diharapkan dapat menyatukan langkah antarlembaga sekaligus memberikan kepastian hukum terkait penataan kabel fiber optik, kewajiban retribusi, dan pemanfaatan RUMIJA di Sidoarjo. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Jalan Provider kabel DPRD keselamatan