RADAR SIDOARJO - Ratusan bangunan liar (bangli) yang berdiri di sepanjang jalur Frontage Road Sidoarjo mulai ditertibkan. Pemkab Sidoarjo melalui Satpol PP mengirimkan surat peringatan dan pemberitahuan pembongkaran mandiri kepada para pemilik bangunan, Senin (28/9).
Penertiban menyasar dua segmen sekaligus, yakni kawasan Waru dan Gedangan. Berdasarkan pendataan sementara Satpol PP, terdapat 76 lapak atau bangunan liar di segmen Waru dan 121 bangunan di segmen Gedangan yang mendapat surat pemberitahuan pembongkaran secara mandiri.
Baca Juga: Frontage Road Sidoarjo Dikebut, Akhir September Garap Ruas Rumah Dinas KAI
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, langkah tersebut merupakan tindaklanjut program Bupati Sidoarjo untuk membersihkan bangunan liar yang berada di sepanjang jalur frontage road.
"Untuk kegiatan hari ini memang kita melaksanakan tindaklanjut dari program Pak Bupati, untuk pembersihan bangunan liar yang di sepanjang frontage mulai dari segmen Kecamatan Waru sampai dengan Kecamatan Buduran," ujarnya.
Baca Juga: Frontage Road Buduran Sidoarjo Kembali Digarap Oktober
Khusus di segmen Waru, petugas menyampaikan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan. Sementara di segmen Gedangan, petugas menyampaikan surat pemberitahuan agar pemilik melakukan pembongkaran secara mandiri.
Novianto menjelaskan, kawasan yang menjadi sasaran penertiban di Gedangan membentang mulai dari sekitar SMA Hangtuah 2 Sidoarjo, Desa Sawotratap, hingga Desa Tebel atau berbatasan dengan Traffic Light (TL) Maspion II.
Baca Juga: DPRD Sidoarjo Desak Frontage Road Tuntas sebelum Flyover Gedangan Dibangun
Menurutnya, status lahan tempat bangunan berdiri cukup beragam. Sebagian besar berada di atas aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 8 Surabaya. Selain itu terdapat bangunan yang berdiri di atas Tanah Kas Desa (TKD), aset Pemkab Sidoarjo, hingga lahan yang disewa dari pihak tertentu.
"Yang kebanyakan memang di aset KAI, di bawah naungan Daop 8 Surabaya. Tapi ada beberapa yang masuk data kami, di antaranya di depan Aloha itu TKD," jelasnya.
Baca Juga: Puluhan Pengendara Lawan Arus di Frontage Road Sidoarjo Kena Tilang ETLE
Novianto menambahkan, terdapat pula bangunan yang sebelumnya menyewa lahan milik Primkopal. Pendataan status lahan tersebut dilakukan untuk memastikan pemilik serta dasar penguasaan masing-masing bangunan sebelum tahapan eksekusi penertiban.
Baca Juga: DPRD Sidoarjo Dorong Pembebasan Lahan Makam Waru Terdampak Frontage Road Dituntaskan
Untuk mekanisme penertiban, Satpol PP mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 16 Tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP dan Kode Etik Polisi Pamong Praja.
Setelah surat pemberitahuan pembongkaran mandiri diberikan, pemilik diberikan waktu tujuh hari. Apabila tidak dilakukan pembongkaran, tahapan dilanjutkan dengan SP I selama tiga hari, SP II selama dua hari, dan SP III selama satu hari.
Novianto menyebut, penertiban di segmen Waru mulai menunjukkan hasil. Setelah menerima SP II, sejumlah bangunan yang menjadi sasaran telah dibongkar secara mandiri.
"Untuk yang di segmen Waru sudah bersih. Setelah kita melakukan surat peringatan kedua, alhamdulillah sudah bersih," katanya.
Dalam kegiatan tersebut, petugas juga menemukan bangunan yang tidak hanya digunakan sebagai warung. Beberapa bangunan memiliki ruang yang dimanfaatkan pemilik sebagai tempat beristirahat atau tempat tinggal.
Sementara terkait dugaan adanya warung yang menyediakan minuman keras, Novianto menyatakan belum menemukan indikasi tersebut dalam kegiatan kali ini.
Namun, sebelumnya Satpol PP telah menertibkan satu warung yang disebut sebagai warkop remang-remang di kawasan segmen Waru.
Penertiban ini melibatkan personel gabungan. Satpol PP Sidoarjo mengerahkan sekitar 89 personel, dibantu Subdenpom V/4-1 Sidoarjo dua personel, Pomal Juanda tiga personel, Kecamatan Gedangan dua personel, Polsek Gedangan lima personel, Koramil Gedangan lima personel, serta PT KAI Daop 8 Surabaya enam personel. Dalam apel gabungan, total personel yang tercatat sebanyak 112 orang.
Novianto menegaskan, setelah seluruh surat disampaikan dan data pemilik serta status lahan dipetakan, Satpol PP akan melakukan rapat koordinasi untuk menentukan tahapan selanjutnya.
"Nanti kita tahu siapa-siapa pemiliknya, termasuk aset desa mana saja yang sudah kita petakan. Dari situ nanti kita rapatkan koordinasi untuk melaksanakan kegiatan eksekusi bangunannya atau pembongkaran penertibannya," tuturnya.
Danramil 0816/17 Gedangan Kapten Cba Khoirul Anam mengatakan, TNI AD mendukung langkah penertiban yang dilakukan Satpol PP.
Dukungan tersebut diberikan karena penertiban merupakan bagian dari pelaksanaan peraturan daerah sekaligus berkaitan dengan rencana pembangunan frontage road.
"Kami sesuai surat dari Satpol PP, mendukung dan mendampingi Perda. Dengan pendampingan dari TNI, khususnya kewilayahan dari Koramil Gedangan, penertiban ini bisa berjalan dengan lancar, baik dan aman," ujarnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo