Jalur Alternatif Karangbong Sidoarjo Disiapkan, Jalan Kelas I Disorot

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 16:17 WIB
SIDAK: Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko dan Kepala DPUBMSDA Sidoarjo Muhammad Makhmud saat melihat kondisi jalan alternatif di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kamis (24/9). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
SIDAK: Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko dan Kepala DPUBMSDA Sidoarjo Muhammad Makhmud saat melihat kondisi jalan alternatif di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Kamis (24/9). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Status Jalan Surowongso di Desa Karangbong, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, yang ditetapkan sebagai jalan kelas I kembali menjadi sorotan. Warga menilai penetapan tersebut tidak sebanding dengan kondisi fisik jalan yang relatif sempit. Terlebih, ruas sepanjang sekitar tiga kilometer itu setiap hari dilintasi kendaraan berat milik sejumlah perusahaan.

Persoalan tersebut terungkap saat Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko bersama anggota Komisi C Muh Zakaria Dimas Pratama melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Desa Karangbong, Kamis (24/9).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Temukan Deviasi 4 Persen saat Sidak Proyek Betonisasi Jalan Tambak Cemandi 

Dalam sidak tersebut, rombongan DPRD bersama Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA), Dinas Perhubungan (Dishub), pemerintah desa, serta perwakilan warga melakukan pengukuran dan melihat langsung kondisi jalan.

Ketua BPD Karangbong M Faiz Sabata mengatakan, warga berharap status Jalan Surowongso dikembalikan menjadi kelas III. Sebab, berdasarkan kondisi di lapangan, ruas tersebut dinilai belum memadai untuk menampung kendaraan besar yang berpapasan dari dua arah.

Baca Juga: BHS Sidak SPPG Wonoayu Sidoarjo, Puji Standar Keamanan Pangan

"Harapan warga, setidaknya ada tindak lanjut dengan merevisi atau mencabut SK Gubernur yang menaikkan dari golongan kelas III menjadi kelas I," ujarnya.

Menurut Faiz, persoalan semakin kompleks karena Jalan Karangbong memiliki panjang sekitar tiga kilometer. Namun, ruas yang ditetapkan sebagai jalan kelas I hanya sekitar 1,5 kilometer hingga batas perusahaan di sisi barat.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Sidak RTLH di Krembung, Pastikan Renovasi Segera Dilaksanakan

"Jalan Karangbong ini sepanjang tiga kilometer, tapi yang dinaikkan menjadi jalan kelas I hanya 1,5 kilometer. Itu batas perusahaan paling barat," katanya.

Di kawasan tersebut terdapat sekitar 10 perusahaan besar yang mayoritas menggunakan kendaraan bertonase besar. Kondisi ini dikhawatirkan mengganggu keselamatan warga, terutama ketika kendaraan berat berpapasan dengan kendaraan masyarakat.

Baca Juga: Sidak Alun-Alun Sidoarjo, Wabup Mimik Usulkan UMKM Tetap Boleh Berjualan dengan Penataan Tertib

Faiz menambahkan, kendaraan besar juga masih ditemukan melintas di luar jam operasional yang telah ditentukan. Padahal, Dishub telah memasang rambu pembatasan kendaraan di sisi timur jalan.

"Kadang ada yang nakal. Di luar jam yang ditentukan masuk nyelonong saja. Padahal, jam-jam rawan memang sangat berisiko terhadap keselamatan warga," ungkapnya.

Karena itu, warga mengusulkan pembangunan jalan alternatif di sisi selatan sungai sepanjang sekitar 1,5 kilometer. Jalur tersebut nantinya dapat digunakan sebagai jalan satu arah sehingga kendaraan berat tidak perlu berpapasan di Jalan Surowongso yang sempit.

"Satu lewat sini, satu lewat sana. Jadi nanti ada dua jalan yang digunakan untuk keluar dan masuk mobil-mobil besar perusahaan," jelas Faiz.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Sidoarjo Anang Siswandoko mengatakan, pembangunan jalan alternatif masih dalam tahap perencanaan. DPRD akan menjembatani aspirasi warga dengan Pemkab Sidoarjo untuk mencari solusi atas persoalan tersebut.

Menurut Anang, hasil pengukuran di lapangan menunjukkan kendaraan besar memang mengalami kesulitan ketika harus berpapasan di ruas jalan yang ada.

"Makanya direncanakan sama Pak Kepala Dinas itu dua jalan. Satu arah, satu arah. Ini jalan ke arah barat, satunya ke arah timur," kata Anang.

Rencana jalur alternatif tersebut diperkirakan memiliki panjang sekitar 1,5 kilometer. Namun, pembangunan belum dapat dilakukan karena masih membutuhkan perencanaan, kajian teknis, serta koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan atas sungai.

Kepala DPUBMSDA Sidoarjo Muhammad Makhmud mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu untuk menentukan bentuk penanganan jalan alternatif tersebut.

"Kami yang lakukan perencanaan dulu, termasuk kajiannya. Karena sungainya sungai BBWS, maka akan kami koordinasikan dengan BBWS," jelas Makhmud.

Makhmud mengatakan, konstruksi jalan juga belum dapat ditentukan. Apakah menggunakan beton atau konstruksi lainnya masih menunggu hasil kajian kondisi tanah dan aspek teknis lainnya.

"Ini yang harus kami lakukan, harus dikaji dulu. Struktur tanahnya bagaimana, ini harus dihitung dulu," ujarnya.

Selain persoalan jalan, penataan kawasan Karangbong juga akan menyentuh sempadan sungai dan saluran air. Pemkab bersama pemerintah desa sepakat mengembalikan fungsi saluran yang selama ini digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadapi musim penghujan sekaligus mengantisipasi potensi banjir.

Di sisi lain, Pemkab Sidoarjo juga akan mengirimkan surat kepada Gubernur Jawa Timur terkait status Jalan Surowongso. Makhmud menjelaskan, perubahan atau pencabutan status tersebut merupakan kewenangan gubernur sehingga Pemkab Sidoarjo harus mengajukannya melalui mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang permintaan dari Pemkab Sidoarjo akan menghilangkan atau mencabut terkait dengan status jalan itu, ada proses yang harus dilakukan. Yang pertama memang diajukan ke Gubernur," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dishub Sidoarjo Dwi Tjahjo Mardisunu menjelaskan, secara status Jalan Surowongso masih merupakan jalan kabupaten. Namun, penetapan kelas jalan menjadi kelas I bersyarat dilakukan oleh gubernur.

"Sebenarnya kalau jalannya itu masih jalan kabupaten. Hanya sesuai peraturan Kementerian PUPR, untuk penetapan jalan lokal primer itu oleh Gubernur. Jadi, untuk status jalannya masih tetap status jalan kabupaten. Hanya penetapannya kelas I bersyarat oleh Gubernur," jelasnya.

Untuk sementara, kendaraan berat masih diperbolehkan melintas di Jalan Karangbong. Pengawasan terhadap pelanggaran jam operasional akan dikoordinasikan Dishub bersama Satlantas maupun Polsek setempat.

Anang menegaskan, DPRD akan mengawal proses penataan tersebut. Menurutnya, penataan ruas jalan dan pembangunan jalur alternatif menjadi bagian penting sebelum usulan perubahan status jalan disampaikan kepada Pemprov Jatim.

"Apapun tindakan dari sana, kita nanti lihat sama-sama apa surat yang turun dari sana setelah ada penataan daripada pihak kabupaten," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Jalan Sidak alternatif Gedangan DPRD