RADAR SIDOARJO - Aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggunakan bahu dan area jalan di sekitar Pasar Krembung, Sidoarjo, mulai ditertibkan.
Pemerintah daerah bersama aparat gabungan memberikan Surat Teguran Pertama (STP) kepada pedagang yang dinilai mengganggu fungsi jalan dan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Razia Pelajar Bolos di Warung Kopi, 9 Siswa Diamankan
Penertiban tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2013 di wilayah Kecamatan Krembung, Selasa (8/9). Kegiatan melibatkan personel Satpol PP, Polresta Sidoarjo, Kodim, Garnisun, dan Denpom.
Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Warih Andono turut meninjau langsung kondisi aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Krembung. Dari hasil pemantauan, sejumlah pedagang diketahui berjualan di pinggir jalan sehingga berpotensi menghambat kelancaran arus lalu lintas dan memicu kemacetan.
Baca Juga: Lokalisasi Krengseng Krian Dibongkar, Satpol PP Sidoarjo Ratakan 21 Warung dan 12 Bilik
Warih menegaskan, penataan PKL tidak boleh hanya mengedepankan aspek penertiban. Menurutnya, pemerintah juga harus memastikan adanya solusi bagi pedagang agar tetap dapat mencari nafkah.
"Kita ingin pedagang tetap bisa berjualan dan tetap mendapatkan penghasilan, tetapi jangan sampai aktivitas berdagang justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan," ujarnya.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Layangkan Peringatan ke Pemilik Lapak Warung Remang-Remang di Krengseng
Karena itu, Warih mendorong agar pemerintah mencarikan lokasi relokasi yang layak dan strategis bagi para pedagang terdampak.
Menurutnya, pendekatan humanis perlu dikedepankan dalam proses penataan. Pedagang tetap harus diberikan ruang untuk menjalankan aktivitas ekonomi, namun tidak dengan menggunakan badan maupun bahu jalan yang mengganggu kepentingan umum.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Lapak Pedagang Kambing Kurban di Gading Fajar
"Perlu dicarikan solusi tempat relokasi yang layak dan strategis," tegasnya.
Sementara itu, Plt Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum.
Penertiban menyasar penggunaan trotoar, bahu jalan, maupun fasilitas umum lainnya yang digunakan untuk aktivitas berdagang hingga mengganggu lalu lintas.
"Tujuannya memberikan pelayanan kepada masyarakat dan mengembalikan fungsi jalan serta fasilitas umum," ujarnya saat memberikan arahan kepada personel.
Novianto juga meminta seluruh personel menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing dan tetap mengedepankan sikap humanis ketika berhadapan dengan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel gabungan terlebih dahulu mengikuti apel persiapan. Selanjutnya, pada sekitar pukul 16.30, petugas bergerak ke lokasi Pasar Krembung untuk melakukan sosialisasi Perda 10/2013, menyampaikan surat teguran, sekaligus memasang rambu.
Sebanyak 71 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Rinciannya, 43 personel Satpol PP Sidoarjo, 10 personel Polresta Sidoarjo, 10 personel Kodim, lima personel Denpom, dan tiga personel Garnisun.
Penertiban tersebut menjadi langkah awal penataan kawasan Pasar Krembung. DPRD Sidoarjo berharap upaya mengembalikan fungsi jalan dapat berjalan beriringan dengan penyediaan solusi bagi para pedagang, sehingga ketertiban lalu lintas tercipta tanpa menghilangkan kesempatan masyarakat untuk mencari penghasilan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo