RADAR SIDOARJO - Sebelas tahun bukan waktu yang singkat untuk menunggu sertifikat tanah. Namun, kondisi itu dialami warga Desa Pranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo. Dari 97 pemohon yang mengurus sertifikat sejak 2015, hingga kini dokumen kepemilikan tanah tersebut belum juga diterbitkan.
Persoalan ini mencuat dalam hearing Komisi A DPRD Sidoarjo yang mempertemukan Pemerintah Desa (Pemdes) Pranti dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo di Ruang Rapat Komisi DPRD Sidoarjo, Selasa (8/9).
Baca Juga: Dorong BPN Sidoarjo Segera Proses Lahan Makam Desa Kedungrejo yang Terdampak Frontage Road
Kepala Desa Pranti Eko Purnomo mengatakan, proses pengurusan sertifikat warga telah berlangsung cukup panjang dan berulang kali dilakukan. Bahkan, dokumen permohonan disebut sudah sampai pada tahap peta bidang.
Namun, proses tersebut kembali terkendala setelah terjadi pergantian pimpinan di BPN Sidoarjo.
Baca Juga: Menteri ATR-BPN Agus Harimurti Yudhoyono Serahkan 10 Sertifikat Wakaf Rumah Ibadah di Candi Sidoarjo
“Tanah di Pranti ini bukan tanah bermasalah. Ini tanah relokasi dari Bandara Internasional Juanda. Bandara Juanda ini proyek nasional, bukan proyek swasta,” tegas Eko dalam hearing.
Menurut Eko, pengurusan sertifikat sebenarnya telah dimulai sejak 2015. Dalam perjalanannya, Pemdes Pranti kembali diminta mencabut berkas lama karena dianggap sudah tidak berlaku.
Baca Juga: Serahkan Sertifikat ke Korban Lumpur di Sidoarjo, Menteri ATR/BPN Pastikan Tidak Ada Mafia Tanah
Saat berkas dicabut, Eko mengaku mendapat informasi bahwa produk sertifikat untuk warga sebenarnya sudah tersedia. Namun, dokumen tersebut belum ditandatangani karena pejabat yang berwenang telah berganti.
“Berkas ini sudah ada produk sertifikatnya, Pak. Cuma pimpinan BPN tidak mau tanda tangan dikarenakan pimpinannya sudah pindah semua,” ungkapnya.
Baca Juga: Setahun, BPN Sidoarjo Tuntaskan 651 Sertifikat Aset Milik Pemkab
Pemdes Pranti kemudian mengikuti arahan untuk mengajukan kembali permohonan. Warga pun kembali dikenakan biaya Surat Perintah Setor (SPS) sekitar Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu.
Menurut Eko, nominal tersebut mungkin terlihat kecil. Namun, bagi warga Pranti yang mayoritas bekerja sebagai buruh tambak dan buruh bangunan, biaya tersebut tetap menjadi beban.
“Warga saya bukan orang kaya, Pak. Pendapatan mereka dari buruh tambak, bukan pemilik tambak. Ada yang buruh bangunan,” katanya.
Lamanya proses pengurusan juga membuat warga kecewa. Sebagian dari 97 pemohon bahkan disebut telah meninggal dunia sebelum mendapatkan sertifikat yang mereka nantikan.
“97 orang ini, berapa orang yang sudah meninggal? Nunggu sertifikat 11 tahun, enggak jadi-jadi,” ujarnya dengan nada emosional.
Eko menegaskan, 97 pemohon tersebut bukan satu-satunya warga Pranti yang membutuhkan kepastian sertifikat. Setelah kelompok tersebut, masih ada sekitar 200 warga lain yang belum mengajukan sertifikat dan kini masih dalam proses pemberkasan.
“Setelah 97, masih ada sekitar 200 orang yang belum mendapatkan sertifikat,” jelasnya.
Untuk 97 pemohon tersebut, proses terbaru disebut sudah kembali memasuki tahap peta bidang. Bahkan, seluruh berkas telah memiliki peta bidang. Namun, persoalan kembali muncul karena masih diperlukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi.
Eko mempertanyakan mengapa proses sertifikasi harus kembali dari awal setiap kali terjadi pergantian pejabat.
“Pertanyaannya kepada BPN sebenarnya, kenapa kalau hanya pejabat yang lama tidak ada, apakah tidak diperkenankan untuk pejabat baru menandatangani sertifikat itu sebelum saya cabut berkas saya?” tanyanya.
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Seksi Wilayah IV Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo Suwoko mengatakan, pihaknya perlu mempelajari kembali seluruh berkas permohonan warga.
Ia menjelaskan, proses sertifikasi tanah terdiri atas sejumlah tahapan, mulai pengukuran, permohonan hak atas tanah, hingga pendaftaran.
Untuk kasus di Desa Pranti, tahap pengukuran disebut telah dilakukan. Selanjutnya, BPN akan meneliti permohonan hak atas tanah berdasarkan dokumen yang telah diajukan.
“Memang perlu untuk sertifikasi tanah ini, terus terang, perlu kami kaji lebih mendalam,” kata Suwoko.
Suwoko mengaku masih tergolong baru menjabat sebagai Kepala Seksi Wilayah yang membawahi Kecamatan Sedati dan Buduran. Ia mulai menjabat pada 14 Agustus 2026.
Karena itu, ia perlu mempelajari riwayat permohonan warga Pranti sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Kami masih baru menjabat di sini. Kebetulan ini merupakan wilayah saya, sehingga saya harus mempelajari betul permohonan-permohonan tersebut,” ujarnya.
BPN kemudian memberikan waktu maksimal satu minggu untuk melakukan analisis terhadap berkas yang diajukan.
“Satu minggu. Kalaupun analisisnya selesai sehari atau dua hari, ya sehari atau dua hari akan kami sampaikan,” tegas Suwoko.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin menilai persoalan antara Pemdes Pranti dan BPN lebih banyak dipicu miskomunikasi. Menurutnya, pergantian pejabat seharusnya tidak membuat pelayanan kepada masyarakat terputus.
“Tadi sudah kita bahas bersama dan kedua belah pihak sudah saling memahami. Ternyata ini miskomunikasi,” kata Rizza.
Ia menegaskan, semangat reformasi birokrasi seharusnya membuat pelayanan publik semakin cepat dan mudah. Masyarakat tidak semestinya diminta mengulang proses yang sama hanya karena terjadi pergantian pejabat.
“Seharusnya, siapapun yang berganti sebagai petugas, komunikasinya tetap nyambung,” tegasnya.
Rizza mengatakan, seusai hearing, BPN berkomitmen segera menyelesaikan persoalan 97 pemohon sertifikat warga Pranti. Sementara itu, Pemdes Pranti diminta siap melengkapi dokumen apabila masih terdapat kekurangan.
“BPN berkomitmen dalam satu minggu akan segera diselesaikan,” ujarnya.
Menurut Rizza, tenggat waktu satu minggu tersebut diharapkan bukan sekadar untuk evaluasi, tetapi juga sampai tahap penyelesaian apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.
“Sekaligus penyelesaian. Alhamdulillah, ini ada percepatan,” katanya.
Ia mengingatkan BPN agar tidak menjadikan prosedur birokrasi sebagai alasan untuk memperlambat pemenuhan hak masyarakat.
“Hati-hati boleh, tetapi percepatan yang memang sesuai dengan prosedur harus segera dilakukan. Masyarakat semuanya membutuhkan penyelesaian, bukan prosedur yang bertali-tali,” tegas Rizza.
Komisi A DPRD Sidoarjo juga menyiapkan langkah tegas apabila komitmen tersebut tidak terealisasi.
Rizza mengatakan, jika dalam satu minggu persoalan 97 berkas tersebut belum menunjukkan penyelesaian, pihaknya akan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor BPN Sidoarjo.
“Kalau dalam satu minggu belum selesai, kita akan sidak ke sana,” tegasnya.
Ia menambahkan, dirinya juga telah berkomunikasi dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo mengenai persoalan tersebut.
“Sudah, sudah saya telepon. Makanya beliau ini menugaskan petugas,” ujarnya.
Rizza berharap kasus warga Pranti menjadi momentum bagi BPN Sidoarjo untuk memperbaiki pelayanan pertanahan, terutama bagi masyarakat yang telah bertahun-tahun menunggu kepastian hak atas tanah.
“Sudah tidak waktunya lagi prosedur itu bertele-tele. Kita membutuhkan pemerintah yang hadir untuk masyarakat,” tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo