Operasi Pekat Sidoarjo Sasar Rumah dan Warkop Jual Miras, Petugas Sita 167 Botol

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 10:09 WIB
TEGAS: Satpol PP Sidoarjo sita ratusan miras dari rumah dan warkop, Rabu (26/8) malam.
TEGAS: Satpol PP Sidoarjo sita ratusan miras dari rumah dan warkop, Rabu (26/8) malam.

RADAR SIDOARJO - Operasi gabungan penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar Satpol PP bersama TNI dan Polri di Kabupaten Sidoarjo, Rabu (26/8) malam, membuahkan hasil.

Petugas mengamankan 167 botol minuman beralkohol (miras) dari dua lokasi yang menjadi sasaran operasi.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo: Miras Ilegal Disikat, Backing Siapa Pun Tak Akan Ditoleransi

Operasi tersebut digelar sebagai upaya meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan daerah sekaligus menjaga situasi keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum di wilayah Sidoarjo.

Plt Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo Raden Novianto Koesno Adi Putro mengatakan, sebanyak 38 personel mengikuti operasi tersebut. Mereka terdiri dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri.

Baca Juga: Polsek Buduran Sidoarjo Gelar Operasi Miras di Tempat Karaoke, Ini Hasilnya

Petugas menemukan dua lokasi yang menyimpan berbagai jenis minuman beralkohol Lokasi pertama berada di sebuah rumah di Jalan Flamboyan, Desa Ganting, Kecamatan Gedangan. 

Rumah tersebut diketahui milik Lawrence Tandi Linggi yang beralamat di RT 02/RW 02, Perum Green Park Residence, Desa Ganting. Dari lokasi ini, petugas mengamankan 53 botol minuman beralkohol.

Baca Juga: Tiga Penjual Miras Ilegal di sidoarjo Didenda hingga Rp 1 Juta

Petugas kemudian bergerak ke Warkop Sudimoro. Di lokasi tersebut, petugas menemukan 114 botol minuman beralkohol. Warkop itu diketahui milik Sunardi, warga RT 01/RW 02, Medalem, Kecamatan Tulangan.

Dengan demikian, total terdapat 167 botol miras yang diamankan dalam operasi gabungan tersebut.

Baca Juga: Ansor-Banser Geruduk Toko Miras di Sarirogo Sidoarjo, Desak Pendekar Bottle Ditutup 

Novianto menegaskan, seluruh personel diminta menjalankan tugas secara bertanggung jawab dengan mengedepankan pendekatan humanis, persuasif, dan profesional. 

Setiap tindakan di lapangan juga harus disesuaikan dengan tugas serta kewenangan masing-masing dan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

“Apabila ditemukan adanya pelanggaran, lakukan penanganan secara proporsional sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, TNI, dan Polri tersebut berakhir sekitar pukul 23.00. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah serta mencegah berbagai bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban umum di Kabupaten Sidoarjo. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Razia Satpol PP Operasi pekat Miras