RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menegaskan komitmennya memperluas kesempatan kerja sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pekerja.
Salah satu langkahnya melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan yang kini tengah dibahas bersama DPRD Sidoarjo.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Pastikan Rehab SDN Kupang 4 Jabon, Siswa Mulai Terima MBG Akhir Juli
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Sidoarjo Mimik Idayana saat menyampaikan jawaban eksekutif atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan Ke-3 Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo.
Dalam penyampaiannya, Mimik mengapresiasi berbagai masukan dari seluruh fraksi DPRD.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Ajak Teladani Perjuangan Mbah Kyai Kalam di Porong
Menurutnya, pandangan tersebut menjadi bahan penting bagi Pemkab Sidoarjo untuk menyempurnakan regulasi ketenagakerjaan agar mampu menjawab kebutuhan dunia kerja sekaligus memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD atas berbagai masukan terkait Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan,” ujar Mimik.
Baca Juga: Razia Bocor, Wabup Sidoarjo Minta Lokalisasi Krengseng Krian Dibongkar
Salah satu poin utama yang ditegaskan Pemkab Sidoarjo adalah komitmen meningkatkan penyerapan tenaga kerja lokal. Hal tersebut telah menjadi bagian dari arah pembangunan dalam RPJMD Kabupaten Sidoarjo 2025–2029.
Pemkab juga memberikan perhatian terhadap pemenuhan hak pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.
Baca Juga: Wabup Sidoarjo Minta Jalur Distribusi Rokok Ilegal dari Luar Daerah Diputus
"Salah satunya melalui penguatan Unit Layanan Disabilitas agar kelompok pekerja tersebut mendapatkan akses dan perlakuan yang layak dalam dunia kerja," ungkapnya.
Di sektor peningkatan kompetensi, pemerintah akan mendorong pelatihan vokasi yang disusun berdasarkan kebutuhan dunia industri.
"Upaya tersebut dilakukan melalui Tim Koordinasi Daerah Vokasi (TKDV), sehingga pelatihan yang diberikan diharapkan lebih tepat sasaran dan sesuai kebutuhan pasar kerja," jelasnya.
Menjawab pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Pemkab menegaskan strategi memprioritaskan tenaga kerja lokal. Pemerintah juga akan memfasilitasi konsultasi dan pendampingan bagi pekerja, baik secara daring maupun luring.
Sementara itu, menjawab Fraksi Gerindra, Pemkab Sidoarjo menegaskan target program 100.000 lapangan kerja baru. Selain memperluas kesempatan kerja, pemerintah juga akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja rentan dan pekerja migran.
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja, Pemkab akan mendorong pelatihan berbasis kompetensi. Sedangkan dalam aspek pengupahan, penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan.
Pemkab juga menekankan pentingnya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan sebagai bagian dari upaya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan layak.
Menjawab pandangan Fraksi PAN, Mimik menyampaikan komitmen pemerintah dalam mewujudkan hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui regulasi di tingkat daerah.
Sedangkan terkait masukan Fraksi PKS dan PPP, Pemkab akan melakukan penyesuaian regulasi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Perlindungan terhadap pekerja perempuan serta perluasan cakupan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal juga menjadi perhatian.
Adapun kepada Fraksi Demokrat dan Nasdem, Pemkab Sidoarjo menegaskan pentingnya sinergi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam pengawasan ketenagakerjaan serta memastikan pemenuhan hak-hak pekerja.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap tercipta regulasi yang mampu mempertemukan kepentingan pekerja, pencari kerja, dan dunia usaha.
Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan beriringan dengan perluasan lapangan kerja dan peningkatan perlindungan terhadap tenaga kerja di Sidoarjo. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo