RADAR SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi mengeluarkan peringatan keras kepada para penjual minuman keras (miras) ilegal di Kabupaten Sidoarjo.
Tak hanya menertibkan tempat usaha yang kedapatan menjual miras secara eceran, Subandi menegaskan tidak akan gentar meski pemilik usaha mengaku memiliki backing atau pihak yang berada di belakangnya.
Baca Juga: Anak Bupati Sidoarjo Rafi Wibisono, Pimpin DPAC PKB Sedati, Ini Targetnya
Ia memastikan Pemkab Sidoarjo tidak akan memberikan toleransi terhadap praktik penjualan miras yang menyalahi regulasi.
"Kalau masih ada yang mencoba-coba menjual minuman, buka secara eceran, mau siapa yang di belakangnya, kita tegaskan sudah tidak ada toleransi. Kita bersihkan semua," tegas Subandi, Jumat (21/8).
Baca Juga: Momen HUT RI, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dapat Remisi 3 Bulan
Menurut Subandi, penertiban dilakukan karena sejumlah tempat yang telah disidak terbukti menjalankan aktivitas penjualan miras eceran, sementara izin yang dimiliki dari pemerintah pusat melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) Kementerian Investasi dan Hilirisasi hanya sebagai distributor atau subdistributor.
Artinya, izin tersebut tidak memperbolehkan pemilik usaha menjual miras secara eceran kepada masyarakat.
Baca Juga: Akun Facebook Cak Band Catut Nama Bupati Sidoarjo, Tawarkan Donasi Renovasi Masjid
"Kalau izinnya yang dikeluarkan pemerintah pusat distributor, berarti minuman ini hanya tempatnya di pergudangan, di gudang, tidak jualan eceran. Nah, ini kan seperti itu," jelasnya.
Subandi menegaskan Pemkab Sidoarjo tidak pernah menerbitkan izin penjualan miras eceran tersebut. Karena itu, ketika ditemukan praktik penjualan yang tidak sesuai izin, pemerintah daerah bersama petugas gabungan langsung melakukan penindakan.
Dalam rangkaian sidak tersebut, ribuan botol miras telah diamankan sebagai barang bukti. Subandi memastikan seluruh barang bukti tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemilik dan nantinya akan dimusnahkan.
"Ada jualan minuman, ya kita ambil. Semuanya tidak akan kita kembalikan. Barang bukti sudah tidak boleh diambil kembali," tegasnya.
Penindakan tersebut, lanjut Subandi, sebelumnya juga diawali dengan langkah sosialisasi dan peringatan. Saat sidak pertama, petugas mengamankan sebanyak 851 botol miras sebagai barang bukti.
Namun, sehari setelah dilakukan penertiban, petugas kembali menemukan ribuan botol miras lainnya. Kali ini sebanyak 2.600 botol diamankan.
"Di awal sidak itu kita hanya membawa 851 botol sebagai barang bukti. Sidak itu juga sebagai bentuk sosialisasi. Ternyata besoknya masih ada lagi. Kita bawa 2.600 botol untuk kita sita," ungkapnya.
Dengan demikian, total miras yang telah diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut mencapai lebih dari 3.000 botol. Para penanggungjawab toko atau tempat usaha yang terjaring juga telah dipanggil untuk menjalani sidang tipiring (tindak pidana ringan).
Subandi menilai pengembalian barang bukti kepada pemilik justru berpotensi membuat praktik penjualan miras ilegal kembali terjadi. Karena itu, ia memastikan barang bukti akan dimusnahkan sesuai ketentuan.
"Kalau ini hanya dikembalikan lagi, sama dengan kita akan membunuh masyarakat kita sendiri. Barang bukti akan kita musnahkan. Ini hampir kurang lebih sudah 3.000 botol lebih," katanya.
Selain pemberantasan peredaran miras ilegal, Pemkab Sidoarjo juga terus memperkuat upaya pencegahan penularan HIV (Human Immunodeficiency Virus)/AIDS (Acquired Immune Deficiency Syndrome).
Subandi mengatakan, sejak melantik Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sidoarjo, dirinya telah menargetkan agar penanganan dan penurunan angka HIV/AIDS dilakukan secara maksimal.
"Mudah-mudahan ini demi keselamatan generasi Sidoarjo. InsyaAllah kebersamaan ini tentu memudahkan kita untuk melangkah," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo