Komisi D: Sound Horeg di Sidoarjo Didorong Jadi Penggerak Ekonomi Kreatif

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Minggu, 16 Agustus 2026 | 16:40 WIB
Ilustrasi sound horeg di Sidoarjo. (Radar Sidoarjo)
Ilustrasi sound horeg di Sidoarjo. (Radar Sidoarjo)

RADAR SIDOARJO - Di tengah polemik pembatasan penggunaan sound horeg, DPRD Sidoarjo justru mendorong agar fenomena hiburan dengan suara keras tersebut ditata sehingga tetap menjadi bagian dari karnaval rakyat. Sekaligus mampu menggerakkan ekonomi kreatif dan UMKM.

Namun, kebebasan tersebut tetap akan dibatasi aturan. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersama DPRD kini berkoordinasi menyusun Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo yang nantinya menjadi acuan pelaksanaan kegiatan sound horeg.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Edaran Batasan Penggunaan Sound Horeg

Sekretaris Komisi D DPRD Sidoarjo Zahlul Yussar mengatakan, fenomena sound horeg perlu disikapi dengan mencari titik temu antara kebutuhan hiburan masyarakat dan kenyamanan lingkungan.

“Intinya bukan melarang sound horeg, tetapi bagaimana kegiatan ini bisa diarahkan menjadi bagian dari karnaval budaya dan ekonomi kreatif. Jadi, sisi hiburannya tetap ada, tetapi hal-hal yang berpotensi menimbulkan keresahan harus diminimalkan,” ujar Zahlul, Minggu (16/8).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Akan Tertibkan Sound Horeg yang Ganggu Warga saat Perayaan HUT RI

Politikus Partai Demokrat itu menyebut Kecamatan Tanggulangin dan Candi menjadi dua wilayah yang cukup aktif menggelar kegiatan sound horeg. Terlebih pada bulan kemerdekaan dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sejumlah desa menggelar karnaval dengan hiburan sound horeg.

Di antaranya Desa Putat, Kedungbanteng, dan Kalidawir di Kecamatan Tanggulangin yang menggelar karnaval pada Sabtu (15/8). Kegiatan serupa juga dijadwalkan berlangsung di wilayah Kecamatan Porong, Candi, Jabon, Tarik, dan Krembung.

Baca Juga: Sound Horeg untuk Bangunkan Sahur, Ini Respons PCNU Sidoarjo

Menurut Zahlul, keberadaan sound horeg memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Manfaatnya tidak hanya dirasakan pelaku jasa sound system, tetapi juga UMKM, pedagang makanan dan minuman, serta pelaku usaha kecil lainnya di sekitar lokasi kegiatan.

Karena itu, DPRD tidak ingin kreativitas masyarakat yang berkembang melalui kegiatan karnaval tersebut justru dimatikan. Sebaliknya, diperlukan aturan yang jelas agar kegiatan tetap berlangsung tertib tanpa mengganggu kenyamanan warga.

Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, Polsek Tanggulangin Sidoarjo Amankan Pikap Bermuatan Sound Horeg 

SE Bupati nantinya diharapkan memberikan batasan yang jelas bagi masyarakat maupun penyelenggara. Setiap pelaksanaan kegiatan juga harus berkoordinasi dengan jajaran Polsek dan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang telah ditetapkan, petugas memiliki kewenangan melakukan penertiban hingga pembubaran kegiatan.

Selain volume suara dan ketertiban, penataan juga akan menyasar sejumlah aktivitas yang dinilai telah keluar dari konsep hiburan rakyat. Zahlul menegaskan, kegiatan seperti diskotek keliling, joget erotis, hingga pesta minuman keras (miras) diharapkan tidak lagi mewarnai pertunjukan sound horeg di Sidoarjo.

Ruang bagi penari tetap terbuka selama penampilan mengedepankan unsur budaya. Bahkan, kegiatan tersebut diharapkan dapat lebih mengangkat kesenian dan tarian tradisional dengan busana yang sopan.

Sebelumnya, Bupati Sidoarjo Subandi juga memastikan akan menerbitkan SE yang mengatur penggunaan sound horeg sekaligus melarang berbagai aktivitas hura-hura yang kerap menyertainya, termasuk pesta miras dan penggunaan narkoba.

Kebijakan Pemkab Sidoarjo tersebut akan mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur mengenai pembatasan aktivitas sound horeg. Namun, Pemkab Sidoarjo akan menambahkan sejumlah ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Dengan adanya aturan tersebut, sound horeg diharapkan tetap menjadi ruang ekspresi masyarakat sekaligus penggerak ekonomi lokal, tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan warga. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
sound horeg pembatasan Ekonomi DPRD Kreatif