RADAR SIDOARJO - Sebanyak 254 kepala sekolah (kepsek) SD Negeri dan SMP Negeri di Kabupaten Sidoarjo resmi dikuhkan Bupati Sidoarjo Subandi, Rabu (12/8).
Pengukuhan ini menjadi langkah Pemkab Sidoarjo untuk mengisi kekosongan jabatan yang selama ini terjadi sekaligus memperkuat kepemimpinan di satuan pendidikan.
Namun, pengisian jabatan tersebut belum sepenuhnya tuntas. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo mencatat masih ada 86 posisi kepala sekolah yang kosong, terdiri atas 82 jabatan kepala SD Negeri dan empat jabatan kepala SMP Negeri.
Pengukuhan 254 kepala sekolah tersebut berlangsung di Pendapa Delta Wibawa Sidoarjo. Mereka merupakan hasil proses promosi dan mutasi kepala sekolah serta tenaga pendidik di jenjang SD Negeri dan SMP Negeri.
Baca Juga: Dua Hari, Tiga Nyawa Melayang Akibat Kecelakaan di Sidoarjo, Satu Korban Pelajar SMP
Dari jumlah tersebut, sebanyak 90 orang mendapat promosi sebagai kepala SD Negeri, 12 orang promosi sebagai kepala SMP Negeri, serta 15 orang menjalani mutasi sebagai kepala SMP Negeri. Sementara sisanya merupakan kepala SD Negeri yang mengalami mutasi atau rotasi.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, jabatan kepala sekolah bukan sekadar posisi struktural, melainkan amanah besar untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan sumber daya manusia di Kabupaten Sidoarjo.
“Jabatan kepala sekolah bukanlah tempat mencari kenyamanan, melainkan ruang untuk menunjukkan kinerja terbaik dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan sumber daya manusia,” tegas Subandi.
Dia meminta seluruh kepala sekolah yang baru dikukuhkan mampu menjadi pemimpin pembelajaran, penggerak budaya positif, sekaligus penentu arah perubahan di sekolah masing-masing.
Baca Juga: Jalur Afirmasi SPMB SMP Sidoarjo Ditutup Hari Ini
Khusus kepala sekolah yang mendapat promosi, Subandi juga memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan anggaran serta pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana sekolah melalui sistem swakelola.
Menurutnya, kepala sekolah harus berani mengambil tanggung jawab dan tidak mudah terintervensi pihak lain dalam pelaksanaan proyek sekolah.
“Jangan mau disetir oleh siapa pun atau pihak lain. Karena ini swakelola, tanggung jawab ada di tangan panjenengan (kepala sekolah),” ujarnya.
Subandi mengingatkan, kepala sekolah akan menjadi pihak yang bertanggung jawab apabila pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah tidak berjalan sesuai ketentuan.
Langkah tersebut sekaligus untuk mengantisipasi adanya pihak-pihak yang mencoba mendatangi sekolah dan memaksakan kehendak dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi maupun pembangunan sarana dan prasarana pendidikan.
Untuk mencegah kepala sekolah tersandung persoalan hukum akibat ketidaktahuan mengenai mekanisme pelaksanaan program, Pemkab Sidoarjo menyiapkan pendampingan dari Inspektorat.
Kepala sekolah yang masih belum memahami mekanisme pelaksanaan pembangunan maupun rehabilitasi sekolah dipersilakan mengajukan pendampingan.
“Kalau masih ada kurang pemahaman, silakan minta pendampingan ke Inspektorat. Biar teman-teman kepala sekolah bisa menjalankan program perbaikan sekolah dengan baik dan selesai tanpa ada unsur masalah dengan aparat penegak hukum,” kata Subandi.
Di sisi lain, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dikbud Kabupaten Sidoarjo Netti Lastiningsih mengungkapkan, pengisian jabatan kepala sekolah belum sepenuhnya selesai. Masih terdapat 86 posisi yang kosong, yakni 82 kepala SD Negeri dan empat kepala SMP Negeri.
Netti menjelaskan, proses pengisian jabatan dilakukan secara bertahap dan transparan. Untuk jalur promosi, calon kepala sekolah telah melewati sejumlah tahapan, mulai seleksi administrasi hingga wawancara sebelum dinyatakan lolos oleh Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Sedangkan proses mutasi disusun oleh PPK yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sidoarjo Fenny Apridawati, sebelum akhirnya ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.
Seluruh data pejabat yang dikukuhkan juga telah diintegrasikan melalui aplikasi KSPS-TK (Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan) milik Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga memperoleh Pertimbangan Teknis (Pertek).
Netti memastikan seluruh proses administrasi internal di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebenarnya telah rampung. Kendala yang masih menghambat pengisian sisa jabatan kepala sekolah disebut berasal dari persoalan teknis pada sistem aplikasi MyASN milik BKN.
“Administrasi internal di tingkat Pemkab sebenarnya sudah selesai. Kendala utama yang mengganjal pelantikan sisa jabatan ini murni akibat gangguan teknis pada sistem aplikasi MyASN milik BKN,” jelasnya.
Pemkab Sidoarjo berharap pengisian kepala sekolah yang telah dilakukan dapat memperkuat tata kelola satuan pendidikan. Para kepala sekolah juga diminta menjaga amanah, bekerja profesional, serta terus menghadirkan inovasi untuk mendongkrak mutu dan kualitas pendidikan di Kota Delta. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo