Bupati Sidoarjo dan Kades Balongdowo Dipanggil PTUN Pekan Depan Terkait Sengketa Pilkades 

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Rabu, 12 Agustus 2026 | 15:07 WIB
LANJUTAN: Sidang Pilkades Balongdowo, Candi, Sidoarjo, terus bergulir di PTUN Surabaya, Rabu (12/8). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
LANJUTAN: Sidang Pilkades Balongdowo, Candi, Sidoarjo, terus bergulir di PTUN Surabaya, Rabu (12/8). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, terus bergulir.

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya akan memanggil Bupati Sidoarjo Subandi dan Kepala Desa Balongdowo Muhammad Yatim dalam sidang lanjutan, Rabu (19/8) mendatang.

Baca Juga: Panitia dan Kades Terpilih Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo Digugat ke PTUN 

Pemanggilan tersebut menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara gugatan yang diajukan Calon Kepala Desa (Cakades) Balongdowo Suparlan. Gugatan itu berkaitan dengan dugaan cacat hukum dalam proses penetapan Muhammad Yatim sebagai calon kepala desa terpilih.

Sidang lanjutan digelar di PTUN Surabaya, Rabu (12/8) pagi. Agenda persidangan masih sebatas pemeriksaan dan pemberkasan administrasi.

Baca Juga: Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda

Kuasa hukum Suparlan, Djupri, mengatakan sejumlah dokumen telah disiapkan dan diserahkan dalam persidangan. Di antaranya Surat Keputusan (SK) pembentukan panitia Pilkades, SK terkait panitia, serta SK dari Bupati Sidoarjo.

“Masih lanjutan dari perkara terdahulu. Tadi masih pemberkasan persiapan,” kata Djupri.

Baca Juga: Petis Kupang Balongdowo Sidoarjo Tetap Murah meski Bahan Baku Naik, Pesanan Tembus Kalimantan

Menurutnya, tidak terdapat persoalan terkait berkas yang diajukan pihak penggugat. Dokumen tersebut telah diterima oleh majelis hakim.

Untuk sidang berikutnya, majelis hakim dijadwalkan memanggil dua pihak tergugat, yakni Bupati Sidoarjo Subandi dan Kades Balongdowo Muhammad Yatim.

Baca Juga: Sound Horeg Nyadran di Perahu Balongdowo Candi Sidoarjo Tenggelam

“Hari ini Pak Bupati belum bisa hadir. Untuk panggilannya Pak Bupati dan Pak Yatim, kepala desa,” ujarnya.

Sementara itu, Cakades Balongdowo Suparlan menegaskan pihaknya tetap mendasarkan gugatan pada aturan yang dinilai berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.

Ia menyebut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, khususnya Pasal 42 ayat 4, menjadi salah satu dasar utama yang digunakan dalam gugatan.

Menurut Suparlan, ketentuan tersebut diduga tidak dilaksanakan dalam proses Pilkades Balongdowo. Pihaknya juga mengaku memiliki sejumlah alat bukti pendukung untuk memperkuat dalil gugatan.

“Sebetulnya banyak alat-alat bukti pendukung. Kami mengacu pada PP 16, Pasal 42 ayat 4. Itu yang utama karena menurut kami tidak dilaksanakan,” kata Suparlan.

Di sisi lain, Ketua Panitia Pilkades Balongdowo Lambang membenarkan bahwa sidang pada Rabu (12/8) masih berupa pemeriksaan berkas.

Ia menyebut terdapat tiga pihak tergugat yang dipanggil dalam persidangan. Namun, hanya dua pihak yang hadir, yakni ketua panitia dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sementara pihak dari Bupati Sidoarjo belum dapat hadir.

“Masih pemeriksaan. Masih pemeriksaan berkas saja. Nanti kami akan kembali lagi tanggal 19 hari Rabu,” ujarnya.

Lambang menjelaskan, kehadiran pihak panitia dalam persidangan belum sampai pada tahap pemberian keterangan mengenai substansi perkara. Pemeriksaan yang dilakukan terhadap pihaknya hanya berkaitan dengan identitas dan kesesuaian dengan surat panggilan persidangan.

“Cuma memeriksa identitas saja, sesuai dengan panggilan. Yang lebih banyak tadi dari pihak penggugat,” jelasnya.

Sengketa tersebut bermula dari persoalan status Muhammad Yatim yang disebut masih menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) ketika ditetapkan sebagai peserta Pilkades hingga kemudian ditetapkan sebagai calon kepala desa terpilih.

Kondisi tersebut menjadi salah satu pokok gugatan Suparlan ke PTUN Surabaya. Pihak penggugat menilai terdapat persoalan dalam proses penetapan calon terpilih dan meminta agar proses tersebut diperiksa melalui jalur hukum. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Pilkades Balongdowo PTUN Sidang Bupati