Bupati Sidoarjo Terbitkan Surat Edaran Batasan Penggunaan Sound Horeg

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 13:08 WIB
Ilustrasi penggunaan sound horeg. (Foto istimewa)
Ilustrasi penggunaan sound horeg. (Foto istimewa)

RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo bersiap memperketat aturan penyelenggaraan sound horeg.

Bupati Sidoarjo Subandi memastikan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) yang tak hanya mengatur batasan penggunaan sound horeg, tetapi juga melarang segala bentuk aktivitas hura-hura yang kerap menyertainya, mulai pesta minuman keras (miras) hingga penggunaan narkoba.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Akan Tertibkan Sound Horeg yang Ganggu Warga saat Perayaan HUT RI

Kebijakan tersebut akan mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang pembatasan aktivitas sound horeg. Namun, Pemkab Sidoarjo akan menambahkan sejumlah ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi daerah.

"Memerintahkan jajaran untuk menyusun SE Bupati berdasarkan SE Gubernur Jawa Timur. Perlu ditambahkan larangan-larangan kegiatan hura-hura, seperti pesta minuman keras serta penggunaan obat-obatan terlarang," ujar Subandi, Jumat (7/8).

Baca Juga: Sound Horeg untuk Bangunkan Sahur, Ini Respons PCNU Sidoarjo

Menurutnya, pemerintah tidak melarang budaya masyarakat. Namun, pelaksanaannya tidak boleh mengganggu ketertiban maupun mengikis kearifan lokal yang selama ini dijunjung tinggi masyarakat Sidoarjo.

"Kita menghargai budaya, tapi jangan sampai menindas kearifan lokal kita. Selain itu, ada pembatasan-pembatasan lain menyangkut volume suara dan lain-lainnya," tegasnya.

Baca Juga: Sound Horeg Nyadran di Perahu Balongdowo Candi Sidoarjo Tenggelam

Subandi juga meminta agar proses perizinan kegiatan yang melibatkan sound horeg diperketat. Salah satu syaratnya adalah tidak boleh ada aktivitas mengonsumsi minuman keras maupun penyalahgunaan narkoba selama kegiatan berlangsung.

"Kalau mengajukan izin ke kepolisian bisa diperketat. Tidak boleh ada minum-minuman atau obat-obatan. SE Bu Gubernur nanti disempurnakan," katanya.

Baca Juga: Cegah Gesekan Antarkelompok, Dua Set Sound System untuk Bangunkan Sahur Diamankan Polsek Tanggulangin Sidoarjo

Ia menilai, aktivitas sound horeg selama ini sering diiringi berbagai tindakan yang meresahkan masyarakat. Selain kebisingan, kegiatan tersebut kerap disertai pesta miras, pakaian yang tidak pantas, hingga dugaan penyalahgunaan narkoba.

 

"Sound horeg dilakukan dengan aktivitas hura-hura sehingga kearifan lokal Kabupaten Sidoarjo tertindas. Kabupaten Sidoarjo adalah kota santri yang sangat menjunjung tinggi kearifan lokal," ujarnya.

Subandi menambahkan, sebagai kepala daerah dirinya tidak bisa membiarkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kalau ada orang minum-minum di luar sembarangan, bagaimana kita sebagai pimpinan daerah," imbuhnya.

Sementara itu, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Sidoarjo Kombespol Gatot Soegeng Soesanto mendukung adanya pembatasan aktivitas sound horeg selama tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, pelaksanaan kegiatan harus memenuhi persyaratan perizinan keramaian, memperhatikan batas tingkat kebisingan, serta tidak melanggar aturan penggunaan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Sepakat ada pembatasan-pembatasan sesuai dengan aturan. Tingkat kekerasan suara dibatasi. Perizinan keramaian harus dipenuhi. Aktivitas di jalan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," jelasnya.

Hal senada disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Sidoarjo Achmat Arafat Arief Bulu. Ia menilai aktivitas sound horeg juga harus tunduk pada aturan daerah, khususnya Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Yang penting kita sepakati dulu. Dilarang atau tidak. Jadi, ada kepastian sikap sebelum menyampaikan kepada mereka (pelaku sound horeg)," ujarnya.

Ia menegaskan, apa pun bentuk pengaturannya, aktivitas sound horeg tidak boleh mengganggu ketenteraman maupun ketertiban umum di Kabupaten Sidoarjo. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
sound horeg larangan Bupati Surat Edaran (SE) Miras