Hingga Juli 2026, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Jatim II Tembus Rp 16,08 Triliun

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:25 WIB
TUMBUH: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jatim II) Dr Arridel Mindra (tengah) saat memaparkan penghasil pajak di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (4/8). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
TUMBUH: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jatim II) Dr Arridel Mindra (tengah) saat memaparkan penghasil pajak di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (4/8). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Kinerja penerimaan pajak di wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kanwil DJP Jatim II) menunjukkan tren yang menggembirakan. Hingga 31 Juli 2026, penerimaan pajak berhasil mencapai Rp 16,08 triliun atau 44,23 persen dari target tahun 2026. 

Capaian tersebut tumbuh 25,04 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, mencerminkan aktivitas ekonomi yang tetap bergairah serta meningkatnya kepatuhan wajib pajak.

Baca Juga: DJP Jatim II Kukuhkan Relawan Pajak Renjani untuk Perkuat Layanan Wajib Pajak di Era Coretax

Capaian tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur II (Kakanwil DJP Jatim II) Dr Arridel Mindra dalam media briefing yang digelar di Aula Majapahit Kanwil DJP Jatim II, Jalan Raya Juanda, Sidoarjo, Selasa (4/8).

"Dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh sebesar 25,04 persen. Hal ini menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja kami tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan Wajib Pajak," ujar Arridel Mindra.

Baca Juga: Capaian Kinerja Menguat, Kanwil DJP Jatim II Genjot Kepatuhan dan Transisi Coretax 2026

Secara nasional, realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juli 2026 telah mencapai Rp 1.209,6 triliun atau 51,31 persen dari target tahunan. Sementara itu, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur mencapai Rp 63,64 triliun atau 44,03 persen dari target.

Arridel menjelaskan, struktur penerimaan pajak Kanwil DJP Jatim II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55 persen. Selanjutnya berasal dari PPN Impor 26,39 persen, PPh Pasal 25/29 Badan 17,17 persen, PPh Pasal 21 sebesar 10,03 persen, serta PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57 persen.

Baca Juga: Kakanwil DJP Jatim II Resmikan TPT KPP Madya Sidoarjo yang Berkonsep Pelayanan Ramah Wajib Pajak  

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 56,10 persen, disusul sektor perdagangan besar dan eceran 21,64 persen, administrasi pemerintahan 7,48 persen, konstruksi 2,10 persen, dan sektor usaha lainnya 12,67 persen.

"Kondisi ini menunjukkan bahwa struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi sektor manufaktur yang terus memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara," jelasnya.

Baca Juga: Lagi, DJP Jatim II Menangkan Perkara Praperadilan Kasus Pajak di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Selain penerimaan negara, Kanwil DJP Jatim II juga mencatat capaian kepatuhan formal wajib pajak yang terus meningkat. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima, terdiri atas 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan.

Menurut Arridel, capaian tersebut merupakan hasil dari berbagai upaya edukasi, asistensi, penyuluhan, penguatan layanan konsultasi, pemanfaatan kanal komunikasi digital, hingga penyampaian imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.

Di bidang penegakan hukum perpajakan, hingga 30 Juni 2026 Kanwil DJP Jatim II telah menerbitkan 27.091 pemberitahuan Surat Paksa, melakukan penyitaan terhadap 323 aset, pemblokiran 1.068 rekening, penjualan 136 barang sitaan, serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Sementara hingga 31 Juli 2026, DJP Jatim II juga telah menerbitkan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, melaksanakan 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 wajib pajak suspend.

"Penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil serta memberikan perlindungan kepada Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya dengan baik," tegas Arridel.

Dalam kesempatan tersebut, Arridel juga meluruskan sejumlah isu perpajakan yang menjadi perhatian publik. Salah satunya mengenai implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang menyempurnakan kebijakan perpajakan bagi pelaku UMKM.

Ia menegaskan, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen tetap berlaku, sedangkan wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

"Kebijakan ini memberikan penyederhanaan administrasi perpajakan sekaligus kemudahan bagi pelaku UMKM agar dapat tumbuh dan naik kelas tanpa menambah beban perpajakan di luar ketentuan yang berlaku," katanya.

Arridel juga menjelaskan implementasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 terkait penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan. Menurutnya, aturan tersebut bukan pajak baru, melainkan penyederhanaan mekanisme administrasi perpajakan agar lebih efektif dan memberikan perlakuan yang setara antara pelaku usaha konvensional dengan pelaku usaha digital.

Tak hanya itu, DJP Jatim II turut memberikan klarifikasi mengenai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08 Tahun 2026 terkait koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

"Babinsa maupun Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, penagihan, penyitaan maupun tindakan penegakan hukum perpajakan. Koordinasi yang dilakukan semata-mata merupakan bentuk sinergi antarinstansi sesuai kewenangan masing-masing," tegas Arridel.

Di akhir paparannya, Arridel mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak, seperti phishing, scamming, spoofing, maupun penyebaran pesan palsu melalui SMS, surat elektronik, atau aplikasi percakapan dengan dalih pembaruan data perpajakan maupun implementasi Coretax.

"Kami mengimbau masyarakat agar selalu memperoleh informasi perpajakan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak dan tidak memberikan data pribadi maupun data keuangan kepada pihak yang tidak bertanggungjawab," tandasnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
djp Juli Penerimaan Tembus Pajak