RADAR SIDOARJO - Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Lapas Kelas I Surabaya atau Lapas Porong mengusulkan sebanyak 1.103 warga binaan untuk menerima Remisi Umum (RU) Tahun 2026. Seluruh usulan tersebut telah melalui proses penelitian administrasi dan verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data penghuni per Selasa (4/8), Lapas Kelas I Surabaya dihuni 1.671 warga binaan. Dari jumlah itu, sebanyak 1.103 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk memperoleh remisi. Sementara 568 warga binaan lainnya belum memenuhi persyaratan.
Baca Juga: Lapas Kelas I Surabaya Sabet Penghargaan Ketahanan Pangan di Radar Surabaya Award 2026
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas I Surabaya Sohibur Rachman menegaskan, seluruh proses pengusulan remisi dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
"Seluruh usulan Remisi Umum telah melalui proses verifikasi administrasi dan substantif secara cermat. Kami memastikan warga binaan yang diusulkan benar-benar telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan sehingga pemberian hak remisi dapat berjalan secara objektif, transparan, dan akuntabel," ujar Sohibur, Selasa (4/8).
Baca Juga: Peringati Hari Anak Nasional, Lapas Porong Sidoarjo Berbagi Sembako di Panti Asuhan
Ia menjelaskan, usulan remisi terdiri atas remisi satu bulan untuk 19 warga binaan, dua bulan 94 orang, tiga bulan 354 orang, empat bulan 228 orang, lima bulan 253 orang, dan enam bulan 143 orang.
Sementara itu, 568 warga binaan belum memenuhi syarat menerima Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, 51 orang masih menjalani pidana subsider atau pengganti denda (BIIIs), 50 orang berstatus narapidana seumur hidup, 15 orang merupakan terpidana mati, dan 452 orang belum memenuhi syarat karena masih tercatat dalam Register F atau sedang menjalani hukuman disiplin.
Baca Juga: 115 Napi di Lapas Porong Sidoarjo Dipindahkan ke Nusakambangan, Ini Alasannya
Menurut Sohibur, proses pengusulan remisi dilakukan secara selektif dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Karena itu, hanya warga binaan yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif maupun substantif yang diusulkan menerima pengurangan masa pidana.
Lapas Kelas I Surabaya juga terus mematangkan persiapan menjelang pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81. Persiapan tersebut meliputi verifikasi administrasi, penelitian kelengkapan berkas, hingga koordinasi internal agar seluruh tahapan berjalan tertib dan sesuai ketentuan.
Baca Juga: Napi Kasus Asusila Terhadap Anak Lapas Porong Sidoarjo Tobat usai Rutin Ikuti Pembinaan Keagaamaan
Pemberian remisi merupakan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya Pasal 10. Hak tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
"Kami berkomitmen mendukung pelaksanaan pemberian Remisi Umum HUT RI ke-81 Tahun 2026 secara tertib, tepat sasaran, dan sesuai prinsip pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta tujuan reintegrasi sosial warga binaan," tandasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo