Bupati Razia Penjualan Miras di Sidoarjo, Tiga Ruko Ditutup karena Salahi Aturan

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 09:26 WIB
KADAR TINGGI: Bupati Sidoarjo Subandi saat merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras.
KADAR TINGGI: Bupati Sidoarjo Subandi saat merazia sejumlah toko yang menjual minuman keras.

RADAR SIDOARJO - Bupati Sidoarjo Subandi menindak tegas tempat penjualan minuman keras (miras) yang menyalahi ketentuan.

Tiga tempat penjualan miras di ruko ditutup saat itu juga saat inspeksi mendadak (sidak) pada Jumat malam (31 Juli 2026).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bakal Sikat Bersih Penjual Miras Ilegal, Seluruh Toko Tak Berizin Akan Ditutup

Tiga ruko itu berada di kawasan Perumahan KNV Sidoarjo. Pemiliknya 
menggunakannya untuk menjual barang memabukkan tersebut secara eceran.

Padahal, dari izin yang diperlihatkan pedagang miras tersebut tertera sebagai 
distributor. Bukan sebagai pengecer yang dapat melakukan penjualan langsung 
kepada masyarakat.  

Baca Juga: Subandi Tutup Perseka Muda Cup XX Piala Bupati Sidoarjo 2026

Sidak dilakukan bersama Dandim 0816/ Sidoarjo Letkol. Inf. Abraham Pribadi. Dalam sidak malam itu, Subandi menemukan penjualan miras dengan kadar alkohol 
yang tinggi. Miras golongan B dengan kandungan alkohol di atas 20 persen tidak boleh dijual di toko-toko.  

"Ada tiga ruko yang berjualan minuman keras. Izin yang kita jumpai adalah distributor. Kalau izinnya distributor, tentu tidak boleh jualan retail. Distributor adalah gudang untuk penyimpanan minuman. Tadi sudah menyalahi aturan, seperti retail, jualan eceran. Itu melanggar aturan," ucapnya.  

Baca Juga: Ribuan Warga Padati Nobar Final Piala Dunia Bersama Bupati Sidoarjo

Subandi menyatakan Pemkab Sidoarjo sendiri tidak pernah mengeluarkan izin 
penjualan miras secara eceran. Bupati Subandi juga memastikan tidak akan pernah memberikan izin penjualan miras.

Izin distributor penjualan miras diperoleh para pedagang lewat izin OSS (Online Single Submission) yang dikelola Kementerian 
Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).  

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Salurkan 4 Ribu Beasiswa, Ini Pesan Bupati

"Ini bentuk sosialisasi, antara Forkopimda DPRD. Kita akan sidak setiap hari. Besok 
kita rapat dengan camat, forkopimda, biar gerak semua. Sidak-sidak di kecamatan 
yang ada penjual minuman keras, termasuk di warung-warung," ujarnya.  

Dalam sidak kali ini, disita 624 botol miras. Kandungan alkohol miras-miras tersebut di 
atas 20 persen. Penjual miras akan dipanggil untuk menjalani disidang. Toko-tokonya harus tutup. Jika penjualan miras secara dilakukan kembali, seluruh barang 
dagangannya akan disita.  

"Saya minta kepada masyarakat yang mengetahui ada yang berjualan miras bisa 
dilaporkan kepada kantor kecamatan atau ke Pemkab Sidoarjo," ujarnya. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Razia Subandi Penjualan Bupati Miras