RADAR SIDOARJO - Satlantas Polresta Sidoarjo menghadirkan layanan SIM Keliling selama 24 jam penuh selama 17 hari berturut-turut. Program ini digelar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus memeriahkan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.
Layanan tersebut resmi diluncurkan pada Kamis (30/7) di Pos Lantas Taman Pinang Indah. Peresmian dilakukan oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq didampingi Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra.
Baca Juga: Basarnas Uji Kesiapan Tim Lewat Simulasi Bangunan Runtuh di Sedati Sidoarjo
Program layanan berlangsung mulai 30 Juli hingga 15 Agustus 2026. Selama periode tersebut, masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) selama 24 jam sesuai jadwal lokasi yang telah ditentukan.
Pada 30 Juli hingga 5 Agustus, layanan dipusatkan di Pos Lantas Taman Pinang Indah. Selanjutnya, pada 6–10 Agustus, layanan berpindah ke RSI Siti Hajar, sedangkan pada 11–15 Agustus akan beroperasi di Ramayana Mall Sidoarjo.
Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, SDN Trosobo Sidoarjo Lepaskan Ratusan Burung sebagai Simbol Harapan
Tak hanya memberikan kemudahan dalam mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyiapkan kupon undian berhadiah bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut. Hadiah utamanya berupa satu unit sepeda motor.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofiq mengatakan, layanan SIM Keliling 24 jam merupakan wujud komitmen Polri dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih mudah, cepat, dan dekat dengan masyarakat.
Baca Juga: Layanan SIM Malam Polresta Sidoarjo Permudah Warga Urus Perpanjangan SIM
"Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan lebih fleksibel bagi masyarakat. Ini merupakan implementasi semangat Polri untuk masyarakat, sejalan dengan tagline Sahabat Sidoarjo. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya tanpa harus terkendala waktu," ujarnya.
Menurutnya, layanan yang beroperasi selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki kesibukan pada pagi hingga sore hari sehingga tetap dapat mengurus perpanjangan SIM di luar jam kerja.
Baca Juga: Perpanjangan SIM di Sidoarjo Kini Bisa Dilakukan Malam Hari
"Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja. Karena itu kami menghadirkan layanan hingga malam bahkan selama 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM pada waktu yang paling memungkinkan. Harapan kami, pelayanan publik semakin mudah diakses dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Polri terus meningkat," tambahnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM sebelum masa berlakunya habis.
"Melalui layanan ini kami berharap masyarakat semakin mudah mengurus perpanjangan SIM. Kami juga mengajak seluruh pengguna jalan untuk selalu memastikan SIM masih berlaku sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Dengan demikian, kita bersama-sama dapat mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo," pungkasnya. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo