Satpol PP Sidoarjo Sita Puluhan Botol Miras dari Warkop dan Tempat Hiburan

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 10:41 WIB
KOMITMEN: Satpol PP Sidoarjo sasar sejumlah warkop untuk memberantas peredaran miras di kawasan GOR, Rabu (29/7).
KOMITMEN: Satpol PP Sidoarjo sasar sejumlah warkop untuk memberantas peredaran miras di kawasan GOR, Rabu (29/7).

RADAR SIDOARJO - Satpol PP Sidoarjo menggelar Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan menyasar sejumlah warung kopi (warkop) hingga tempat hiburan malam yang diduga menjual minuman keras (miras) secara ilegal, Rabu (29/7) malam.

Dalam operasi yang melibatkan 62 personel tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan botol minuman keras dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sidoarjo.

Baca Juga: Ansor-Banser Geruduk Toko Miras di Sarirogo Sidoarjo, Desak Pendekar Bottle Ditutup 

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Kabupaten Sidoarjo, Raden Novianto Koesno Adi Putro, mengatakan operasi tersebut merupakan tindaklanjut atas komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Operasi ini merupakan bentuk penegakan peraturan daerah untuk menjaga ketertiban umum. Kami menyasar lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran minuman keras, baik warung kopi maupun tempat hiburan malam," ujar Novianto, Kamis (30/7).

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Bakal Sikat Bersih Penjual Miras Ilegal, Seluruh Toko Tak Berizin Akan Ditutup

Sebelum operasi dimulai, seluruh personel mengikuti apel kesiapan di Kantor Satpol PP Kabupaten Sidoarjo. Dalam arahannya, Novianto menegaskan agar petugas melakukan pemeriksaan identitas terhadap pemilik usaha, pemandu lagu maupun pengunjung di lokasi sasaran. 

Apabila ditemukan barang bukti berupa minuman keras, seluruhnya langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga: Polsek Balongbendo Sidoarjo Cek Dugaan Penjualan Miras di Warung Kopi, Ini Hasilnya

"Kami juga melakukan pendataan terhadap pemilik usaha serta memberikan sosialisasi dan edukasi terkait aturan yang berlaku. Sementara barang bukti minuman keras kami amankan ke Mako Satpol PP sebagai bagian dari proses penindakan," katanya.

Lokasi pertama yang disisir berada di kawasan Pasar Seni BUMDes Sidodadi, Kecamatan Candi. Dari lokasi tersebut petugas hanya menemukan botol-botol kosong bekas minuman beralkohol berbagai merek yang kemudian diamankan.

Baca Juga: Toko Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo Digerebek Petugas Gabungan

Operasi kemudian berlanjut ke kawasan belakang Gedung Futsal GOR Sidoarjo, Desa Magersari, Kecamatan Sidoarjo. Di lokasi ini petugas menemukan puluhan botol minuman keras yang masih tersimpan di beberapa warung.

Dari salah satu warung milik Idawati, petugas menyita 10 botol arak. Sementara dari warung milik Jefri AS, diamankan tujuh botol arak.

Temuan terbanyak berasal dari warung milik Afiatus Saidah. Petugas mengamankan 36 botol minuman beralkohol berbagai jenis yang terdiri atas 14 botol arak, 11 botol bir, dua botol Iceland, tiga botol Kawa, tiga botol Alexis, masing-masing satu botol Stanlis, Armer dan Vodka.

Secara keseluruhan, sedikitnya 53 botol minuman keras berbagai jenis berhasil diamankan dalam operasi tersebut, di luar botol-botol kosong yang ditemukan di lokasi pertama.

Novianto menegaskan razia serupa akan terus dilakukan sebagai upaya menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Sidoarjo.

"Kami akan terus melakukan pengawasan dan operasi secara berkala. Harapannya, peredaran minuman keras ilegal dapat ditekan sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Sidoarjo tetap kondusif," tegasnya. (dik)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
Satpol PP Ilegal GOR hiburan malam Miras