RADAR SIDOARJO - Dugaan keberadaan sedikitnya 20 titik penjual minuman keras (miras) yang beroperasi secara terselubung di Kabupaten Sidoarjo menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo. Sejumlah tempat usaha bahkan diduga menyalahgunakan izin usaha, seperti menggunakan izin perdagangan beras untuk aktivitas penjualan miras.
Temuan tersebut disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sidoarjo dalam pertemuan bersama Pemkab Sidoarjo. Menindaklanjuti laporan itu, pemerintah memastikan akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Polsek Balongbendo Sidoarjo Cek Dugaan Penjualan Miras di Warung Kopi, Ini Hasilnya
Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana mengatakan, Pemkab berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan bersama MUI dan instansi terkait. Saat ini, beberapa izin operasional tempat usaha yang diduga melanggar aturan telah diproses untuk dicabut dan tinggal menunggu penyelesaian administrasi.
"Pemerintah daerah berkomitmen menindaklanjuti hasil pembahasan bersama MUI dan instansi terkait. Beberapa izin operasional sudah diproses untuk ditutup, tinggal melengkapi administrasi," ujar Mimik, Selasa (21/7).
Baca Juga: Satlantas Amankan Pelaku Pembacokan Dua Warga Usai Pesta Miras di Sidoarjo
Ia menjelaskan, Satpol PP Sidoarjo saat ini juga tengah merampungkan hasil pemeriksaan dan penindakan sebagai bahan rapat lanjutan untuk menentukan langkah berikutnya.
Menurut perempuan yang akrab disapa Mak Mimik tersebut, pemerintah akan berkoordinasi dengan seluruh elemen masyarakat sebelum melakukan penindakan secara serentak setelah seluruh persyaratan administrasi terpenuhi.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Gerebek Toko Miras Nekat Buka di Waru
"Seluruh proses akan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan agar setiap tindakan memiliki dasar hukum yang kuat. Tujuan kita mengembalikan wajah Sidoarjo sebagai Kota Santri yang aman, tertib, dan bersih dari kemudaratan. Semua langkah harus tegas, tetapi tetap sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari," tegasnya.
Mimik juga mengajak masyarakat mendukung upaya pemerintah bersama MUI dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta nilai-nilai moral di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Toko Miras di Kemangsen Balongbendo Sidoarjo Digerebek Petugas Gabungan
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa, Perundang-undangan, dan Hukum MUI Kabupaten Sidoarjo Abdul Wahid Harun mengatakan, MUI telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah daerah dan meminta seluruh perizinan yang berkaitan dengan penjualan miras ditinjau kembali.
"Semua pihak sepakat untuk menelaah kembali seluruh regulasi dan perizinan secara cermat. Kita tidak ingin bertindak gegabah, tetapi setiap langkah harus sah menurut hukum dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar pria yang akrab disapa Gus Wahid.
Ia mengapresiasi respons cepat Pemkab Sidoarjo yang dinilai siap menindaklanjuti berbagai masukan dari MUI. Menurutnya, penanganan dilakukan secara bertahap dengan melibatkan berbagai unsur agar tetap menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.
Gus Wahid menegaskan, MUI menolak segala bentuk peredaran miras maupun praktik kemaksiatan yang terorganisasi. Sikap tersebut sejalan dengan identitas Sidoarjo sebagai Kota Santri yang memiliki ratusan pondok pesantren dan masyarakat yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama serta kesusilaan.
"Kami berharap menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, kondisi Sidoarjo semakin kondusif dan bersih dari berbagai bentuk penyimpangan," katanya.
Dalam penelusurannya, MUI menemukan sekitar 20 lokasi yang diduga menjual miras secara terselubung. Selain itu, terdapat dugaan penyalahgunaan izin usaha, di mana sejumlah tempat menggunakan izin perdagangan beras untuk menjalankan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Meski demikian, MUI memastikan data lokasi tersebut tidak akan dipublikasikan kepada masyarakat. Informasi hanya akan disampaikan melalui jalur resmi kepada instansi yang berwenang sebagai bentuk penghormatan terhadap etika dan prinsip negara hukum.
MUI berharap proses evaluasi perizinan hingga penindakan dapat berjalan sesuai ketentuan sehingga peredaran miras di Kabupaten Sidoarjo dapat ditekan tanpa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi AristaSumber : radar sidoarjo