Pemkab Sidoarjo Banding Putusan PTUN Soal Tembok Mutiara Regency

Diky Putra Sansiri • Dipublikasikan Senin, 20 Juli 2026 | 10:20 WIB
UPAYA HUKUM: Proses pembongkaran tembok Mutiara Regency, Sidoarjo, kala itu. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
UPAYA HUKUM: Proses pembongkaran tembok Mutiara Regency, Sidoarjo, kala itu. (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Polemik pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City, Sidoarjo, belum berakhir.

Meski Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memenangkan gugatan warga dan memerintahkan tembok dibangun kembali, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Surabaya.

Baca Juga: Warga Pasang Seng Pasca Eksekusi Tembok Mutiara Regency–Mutiara City Sidoarjo, Ini Sikap Satpol PP 

Sikap tersebut membuat eksekusi putusan belum dapat dilaksanakan karena perkara masih berlanjut ke tingkat banding. Di sisi lain, warga Perumahan Mutiara Regency menyatakan siap menghadapi proses hukum lanjutan dengan tetap mempertahankan kemenangan yang diraih di tingkat pertama.

Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Sidoarjo I Komang Rai Warmawan menegaskan, putusan PTUN Surabaya belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) sehingga status tembok pembatas tetap seperti saat ini.

Baca Juga: Eksekusi Tembok Mutiara Regency–Mutiara City Sidoarjo Ricuh, Begini Kronologinya

"Terhadap putusan PTUN itu, pastinya kami akan mengajukan banding atau keberatan ke PTTUN Surabaya. Sehingga putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht. Jadi status tembok tetap seperti saat ini sambil menunggu putusan Pengadilan Tinggi," ujar Komang, Senin (20/7).

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut diambil karena Pemkab ingin mempertahankan kebijakan yang dinilai berpihak pada kepentingan masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Minta Warga Mutiara Regency Tempuh Jalur PTUN, Tetap Akan Bongkar Tembok Pembatas Perumahan

"Yang terpenting, niat baik Pemkab adalah melaksanakan permintaan warga dua desa, yakni Desa Jati dan Banjarbendo, untuk membuka akses jalan tersebut. Selain itu juga ada surat petunjuk dari Dirjen Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) di Jakarta untuk membuka jalan itu," katanya.

Menurut Komang, Pemkab akan terus memperjuangkan kebijakan tersebut melalui jalur hukum.

Baca Juga: Kondisi Memanas, Pembongkaran Tembok Mutiara Regency-Mutiara City Sidoarjo Ditunda, Ini Kronologinya

"Langkah hukum ini kami tempuh karena Pemkab ingin mempertahankan kebijakan yang diambil demi kepentingan masyarakat. Kami akan terus berjuang untuk kepentingan umum," tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum warga Perumahan Mutiara Regency, Dimas Yemahura Alfarauq, menyatakan pihaknya telah menyiapkan seluruh strategi menghadapi upaya banding Pemkab.

"Kami sudah menyiapkan kontra memori banding. Seluruh bukti hukum dan argumentasi di persidangan PTUN sebelumnya sudah kami berikan secara komprehensif kepada majelis hakim," ujarnya.

Dimas menilai putusan PTUN Surabaya telah menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dalam pembongkaran tembok pembatas tersebut.

"Kalau kita lihat putusan pertama, di situ jelas sekali terlihat adanya cacat prosedur. Bahkan ada tindakan-tindakan premanisme atau kesewenang-wenangan yang dilakukan Bupati Subandi melalui aparat Satpol PP di lapangan saat pembongkaran tembok pembatas antarperumahan saat itu," katanya.

Ia juga menilai terdapat dugaan keberpihakan kebijakan pemerintah kepada kepentingan korporasi dibandingkan warga.

"Sangat kentara ada kepentingan tertentu untuk mengakomodasi kepentingan korporasi sampai-sampai menginjak-injak kepentingan warga sendiri. Ketidakbenaran seperti ini sempat mengalahkan semua hal, tetapi akhirnya hukum meluruskannya," tegasnya.

Perwakilan warga Perumahan Mutiara Regency, Rawi Kara, mengaku bersyukur atas kemenangan di PTUN. Menurutnya, kemenangan warga atas pemerintah merupakan peristiwa yang sangat jarang terjadi.

"Saya sangat bersyukur. Jarang sekali perlawanan warga melawan pemerintah bisa dimenangkan warga. Kami berterima kasih kepada tim kuasa hukum dan kini kami yakin keadilan itu masih ada. Kami baru memenangkan satu ronde dan siap terus berjuang demi hak-hak warga," ujarnya.

Menghadapi proses banding di PTTUN Surabaya, Rawi berharap majelis hakim tetap memutus perkara secara objektif.

"Kami berharap majelis hakim tinggi dapat melihat kasus ini secara objektif dan komprehensif seperti yang dilakukan hakim di tingkat pertama. Kebenaran harus tetap ditegakkan demi masyarakat luas," katanya.

Senada dengan itu, Ketua RW 16 Perumahan Mutiara Regency sekaligus penggugat, Suhartono, mengajak seluruh warga tetap menjaga persatuan dan kondusivitas lingkungan.

"Kami bersyukur atas semua jerih payah yang telah dilakukan bersama tim pengacara dalam menjaga ketenangan, keamanan, dan kenyamanan hidup di Perumahan Mutiara Regency. Untuk seluruh warga, mari tetap bersatu menjaga kondusivitas perumahan kita," ujarnya.

Ia menegaskan, perjuangan hukum yang dilakukan bukan untuk merebut hak pihak lain, melainkan mempertahankan hak warga.

"Ini bukan sebuah kemenangan, tetapi menjadi cambuk bagi kita semua. Kami hanya berusaha mempertahankan hak-hak kami tanpa merebut hak orang lain. Itu yang paling utama," tegas Suhartono.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim PTUN yang dinilai telah memberikan rasa keadilan kepada warga.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada tim pengacara dan hakim pemutus perkara yang telah memberikan rasa keadilan kepada warga Mutiara Regency. Kami akan tetap kompak menghadapi proses banding yang diajukan Pemkab Sidoarjo," tandasnya.

Sebagai informasi, PTUN Surabaya melalui Putusan Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang dibacakan secara daring pada Jumat (17/7), mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency. 

Majelis hakim menyatakan tindakan Pemkab Sidoarjo berupa pembongkaran tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Mutiara City dalam rangka integrasi jalan pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026 merupakan tindakan yang tidak sah.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga mewajibkan Bupati Sidoarjo memulihkan keadaan dengan membangun kembali tembok pembatas seperti semula, serta menghukum tergugat bersama para tergugat II intervensi membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp 2.286.000. (dik/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
Sumber : radar sidoarjo
bandinh tembok Polemik PTUN