Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Satpol PP Sidoarjo Layangkan Peringatan ke Pemilik Lapak Warung Remang-Remang di Krengseng

Suryanto • Jumat, 10 Juli 2026 | 17:23 WIB
PENCEGAHAN: Personel Satpol PP Sidoarjo mendata penghuni dan pedagang lapak di kawasan Krengseng, Krian, Sidoarjo.
PENCEGAHAN: Personel Satpol PP Sidoarjo mendata penghuni dan pedagang lapak di kawasan Krengseng, Krian, Sidoarjo.

RADAR SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo mulai melakukan tahapan penertiban kawasan warung remang-remang di Krengseng, Kecamatan Krian, Jumat (10/7). Tahap awal dilakukan dengan menyampaikan surat pemberitahuan kepada para pemilik maupun penghuni lapak di kawasan tersebut.

Kegiatan dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Sidoarjo Anas Ali bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tibum) R. Novianto Koesno, didampingi sejumlah pejabat struktural Satpol PP.

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kalisampurno Tanggulangin

Sebelum turun ke lapangan, seluruh personel mengikuti apel dan menerima arahan agar pelaksanaan tugas mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan daerah yang berlaku.

Usai apel, petugas bergerak menuju kawasan Krengseng untuk menyerahkan surat pemberitahuan kepada pemilik maupun penghuni lapak. Sebanyak 21 bangunan menerima surat tersebut, terdiri atas 14 bangunan di jalur akses RSUD Sibar dan tujuh bangunan melalui akses Jeruk Gamping.

satpBaca Juga: Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Lapak Pedagang Kambing Kurban di Gading Fajar

Plt. Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Sidoarjo, R. Novianto Koesno, mengatakan penyampaian surat pemberitahuan merupakan bagian dari tahapan penegakan peraturan daerah yang dilakukan secara bertahap dengan mengedepankan komunikasi kepada masyarakat.

"Kami mengutamakan pendekatan yang humanis dan persuasif. Penyampaian surat pemberitahuan ini merupakan bentuk sosialisasi sekaligus memberikan kesempatan kepada pemilik maupun penghuni lapak untuk memahami tahapan yang akan dilakukan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Satpol PP Dihalau Pedagang di Alun-alun Sidoarjo, Ini Penjelasannya

Novianto menegaskan seluruh personel telah diinstruksikan untuk tetap bersikap profesional selama menjalankan tugas dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik di lapangan.

"Seluruh anggota diminta mengedepankan etika, komunikasi yang baik, serta menghormati hak-hak masyarakat. Kami berharap seluruh proses dapat berjalan tertib, aman, dan kondusif melalui kerja sama semua pihak," pungkasnya. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#krengseng #Satpol PP #Warung #Remang-remang