RADAR SIDOARJO - Tiga kepala desa (kades) terpilih yang hasil pemilihannya digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya tetap resmi dilantik oleh Bupati Sidoarjo Subandi, Senin (29/6).
Keputusan itu diambil karena hingga pelaksanaan pelantikan tidak ada perintah atau penetapan dari PTUN yang mewajibkan penundaan pelantikan.
Baca Juga: Tiga Pilkades di Sidoarjo Digugat ke PTUN, Ini Desa dan Gugatannya
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memastikan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Nasib tiga kepala desa tersebut selanjutnya akan mengikuti putusan PTUN apabila gugatan telah diputus.
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, pelaksanaan Pilkades beserta pelantikannya harus tetap berjalan selama tidak ada keputusan hukum yang memerintahkan sebaliknya.
Baca Juga: Panitia dan Kades Terpilih Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo Digugat ke PTUN
"Pertimbangannya Pilkades tetap berjalan. Secara hukum silakan, itu pertimbangan kita seperti itu. Kecuali kalau ada dari PTUN surat pada bupati tidak boleh melantik, kita jalankan. Kalau selama tidak ada ya tetap kita jalankan," tegas Subandi usai pelantikan.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak boleh menghentikan jalannya pemerintahan hanya karena adanya gugatan. Justru, proses pemerintahan dan proses hukum dapat berjalan secara bersamaan.
Baca Juga: Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda
"Pemerintahan tetap berjalan, gugatan hukum silakan tetap berjalan. Demokrasi itu wajar. Negara kita negara hukum, jadi kami memberikan kesempatan kepada siapa pun yang ingin menempuh jalur hukum," ujarnya.
Subandi juga mengingatkan seluruh peserta Pilkades agar siap menerima hasil demokrasi. Menurutnya, kalah dalam kontestasi politik bukan berarti harus terus mencari kesalahan lawan.
Baca Juga: Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda
"Kalau ingin ikut Pilkades syaratnya satu, siap menang, siap kalah. Jangan kalau kalah kemudian cari-cari kesalahan. Itu tidak boleh," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sidoarjo Probo Agus Sunarno menjelaskan, status tiga kepala desa yang baru dilantik masih sah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.
Menurut Probo, apabila nantinya gugatan dikabulkan, tindak lanjutnya akan menyesuaikan isi putusan PTUN.
"Yang berhak mencoret ya pengadilan, PTUN. Nanti tergantung isi putusannya seperti apa," ujarnya.
Ia menambahkan, putusan PTUN nantinya bisa saja berdampak terhadap Surat Keputusan (SK) Bupati maupun keputusan panitia Pilkades, tergantung amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim.
"Tergantung isi putusannya. Tidak mungkin putusan itu tidak mempertimbangkan Surat Keputusan Bupati. Entah nanti SK-nya atau keputusan panitia desa yang diubah, macam-macam. Kita tunggu keputusan sidang," pungkasnya. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista