Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Panitia dan Kades Terpilih Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo Digugat ke PTUN 

Diky Putra Sansiri • Kamis, 25 Juni 2026 | 16:46 WIB
SENGKETA: Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo digugat ke PTUN Surabaya, masuk tahap pemeriksaan berkas, Kamis (25/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)
SENGKETA: Pilkades Balongdowo Candi Sidoarjo digugat ke PTUN Surabaya, masuk tahap pemeriksaan berkas, Kamis (25/6). (DIKY SANSIRI/RADAR SIDOARJO)

RADAR SIDOARJO - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Balongdowo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, resmi bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, Kamis (25/6).

Gugatan diajukan calon kepala desa Suparlan terkait dugaan cacat hukum dalam proses penetapan calon terpilih Muhammad Yatim yang saat itu masih menjabat Sekretaris Desa (Sekdes).

Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan persiapan belum masuk pada pokok perkara. Majelis hakim meminta penggugat melengkapi sejumlah berkas sebelum sidang dilanjutkan pada 2 Juli 2026.

Baca Juga: Pilkades Balongdowo Sidoarjo Memanas, Mantan Calon Minta Pengesahan Kades Terpilih Ditunda

Kuasa hukum Suparlan, Djupri, menjelaskan bahwa objek gugatan adalah Surat Keputusan Panitia Pilkades Balongdowo terkait penetapan calon kepala desa.

“Objek perkara sementara ini adalah keputusan panitia Pilkades. Itu yang kami jadikan dasar gugatan,” ujarnya usai sidang.

Baca Juga: Viral Dugaan Money Politic di Pilkades Pabean Sedati Sidoarjo, Ini Kata Bupati Subandi

Ia menilai keputusan tersebut cacat hukum karena diduga bertentangan dengan ketentuan Pasal 42 ayat 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026, yang mengatur kewajiban perangkat desa mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala desa.

“Kami melihat ada pelanggaran aturan karena saat ditetapkan pada 5 Mei 2026, yang bersangkutan masih menjabat Sekdes dan belum mengajukan pengunduran diri,” tegasnya.

Baca Juga: Bupati Pantau Pilkades Rawan Konflik, Pastikan Pencoblosan di Sidoarjo Aman dan Kondusif

Menurutnya, meski Muhammad Yatim kemudian mengajukan surat pengunduran diri pada 22 Mei 2026, hal tersebut tidak menghapus persoalan hukum pada saat penetapan calon dilakukan.

“Yang menjadi acuan kami adalah saat penetapan 5 Mei. Pada saat itu belum ada pengunduran diri,” jelasnya.

Baca Juga: Polresta Sidoarjo Amankan Pilkades Serentak 2026, 1.140 Personel Disebar ke 80 Desa

Dalam persidangan, majelis hakim juga meminta perbaikan pihak tergugat. Sejumlah pihak yang sebelumnya ikut digugat akhirnya dikeluarkan.

“Yang tetap menjadi tergugat adalah Ketua Panitia Pilkades Balongdowo dan Kades terpilih Muhammad Yatim. Camat, BPD, hingga Bupati tidak kami masukkan karena belum ada dasar bukti yang cukup,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Balongdowo, Lambang, memilih tidak memberikan penjelasan lebih jauh terkait substansi gugatan.

“Terkait surat keputusan panitia saja,” singkatnya.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintahan Desa Dinas PMD Sidoarjo, Hernita Hadi Lestari, mengatakan keberatan penggugat berfokus pada status Muhammad Yatim yang masih menjabat Sekdes saat ditetapkan sebagai calon kepala desa.

“Keberatannya pada saat ditetapkan sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus Sekdes,” ujarnya.

Ia menjelaskan, PP Nomor 16 Tahun 2026 memang mengatur bahwa perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa wajib mengundurkan diri. Namun, terdapat perbedaan kondisi dalam implementasi aturan tersebut pada Pilkades Serentak 2026.

“Karena ada dua kondisi yang berbeda, Pemkab Sidoarjo kemudian meminta petunjuk ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

Hernita menambahkan, PP tersebut mulai berlaku sejak 27 Maret 2026, sementara penetapan calon di Balongdowo dilakukan pada 5 Mei 2026.

Meski demikian, Pemkab Sidoarjo menyerahkan sepenuhnya penilaian hukum kepada majelis hakim PTUN.

“Kami menghormati proses peradilan dan menunggu putusan yang akan ditetapkan,” katanya.

Ia juga berharap seluruh pihak tetap menjaga kondusivitas selama proses sengketa berlangsung.

“Panitia harus netral dan siap menerima hasil. Namun karena ini hak warga negara, maka proses hukum tetap berjalan dan harus dihormati,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sengketa ini mencuat setelah muncul dugaan bahwa calon terpilih masih menjabat Sekdes saat ditetapkan sebagai peserta Pilkades, yang kemudian menjadi pokok gugatan di PTUN Surabaya. (dik/vga)

 

Editor : Vega Dwi Arista
#sengketa #Digugat #Pilkades #PTUN #panitia