RADAR SIDOARJO - Praktik sejumlah pengembang perumahan di Kabupaten Sidoarjo yang memasarkan unit rumah sebelum seluruh proses perizinan tuntas mendapat sorotan DPRD Sidoarjo. Kondisi tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat yang telah membeli hunian karena legalitas proyek belum sepenuhnya jelas.
Ketua Komisi A DPRD Sidoarjo Rizza Ali Faizin meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo memperketat pengawasan terhadap proyek perumahan.
Baca Juga: 30 Tahun Belum Diserahkan, DPRD Sidoarjo Desak Pengembang GCA Gelam Tuntaskan Fasum-Fasos
Menurutnya, penerbitan izin tidak cukup hanya berdasarkan kelengkapan dokumen, tetapi juga harus dibarengi pengecekan langsung di lapangan.
“Eksekutif hari ini harus lebih selektif lagi. Tidak hanya mengeluarkan dokumen saja, tetapi harus benar-benar cek lapangan untuk memastikan antara yang diajukan dalam izin dengan kondisi yang ada di lapangan sesuai,” tegas Rizza, Selasa (16/6).
Baca Juga: Mendikdasmen Dorong Pengembangan SMANOR Sidoarjo, Butuh Kolam Renang, Pemerintah Pusat Siap Dukung
Ketua DPC PKB Kabupaten Sidoarjo itu mengungkapkan, DPRD kerap menerima pengaduan masyarakat terkait proyek perumahan yang sudah dipasarkan, padahal proses legalitasnya masih belum selesai.
“Banyak investasi dan usaha di Sidoarjo ini izinnya belum selesai, tetapi sudah dipasarkan. Berkali-kali kami hearing dan banyak masyarakat yang akhirnya menjadi korban,” ujarnya.
Baca Juga: Koordinasi Pengembang dan PDAM Sidoarjo Jadi Kunci Kelancaran Suplai Air Bersih
Salah satu kasus yang menjadi perhatian DPRD berada di wilayah Kecamatan Krembung. Sebuah proyek perumahan dengan rencana pembangunan sebanyak 505 unit disebut telah dipasarkan sejak 2018, sementara sebagian proses pengurusan dokumen perizinan baru dilakukan pada 2024.
“Ketika kepengurusan izin belum selesai, sudah dipasarkan. Ada yang tahun 2018 dipasarkan, tahun 2024 baru mengurus sebagian perizinannya. Ini menjadi catatan serius bagi kami,” kata Rizza.
Selain Krembung, DPRD juga menemukan persoalan serupa di sejumlah wilayah lain, seperti Desa Lebo, Kecamatan Sidoarjo, serta Desa Anggaswangi, Kecamatan Sukodono. Menurut Rizza, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya aktivitas pembangunan yang berjalan sebelum seluruh persyaratan legalitas terpenuhi.
DPRD juga menyoroti persoalan perumahan di kawasan Gelam, Kecamatan Candi, yang hingga kini belum menyerahkan fasilitas umum (fasum) kepada Pemkab Sidoarjo.
“Setelah kita dalami, ternyata ada sesuatu yang tidak sesuai. Yang diizinkan apa, yang ada di lapangan apa,” ungkap Rizza.
Ia menilai, masyarakat sering kali menganggap proyek perumahan yang telah dipasarkan secara luas otomatis telah memiliki legalitas lengkap. Padahal, berdasarkan temuan DPRD, masih ada pengembang yang menawarkan rumah sebelum seluruh perizinan selesai.
Karena itu, DPRD meminta Pemkab Sidoarjo mengambil langkah tegas terhadap pengembang yang tidak mematuhi aturan. Selain itu, sistem pengawasan juga perlu diperkuat agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
“Jangan sampai masyarakat menjadi pihak yang paling dirugikan akibat lemahnya pengawasan. Pemerintah harus memastikan setiap proyek yang dipasarkan benar-benar memenuhi ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Persoalan tersebut menjadi salah satu catatan DPRD Sidoarjo dalam rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sidoarjo Tahun Anggaran 2025. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista