RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut menjadi salah satu gambaran keberhasilan pengelolaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang mencatat realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 5,52 triliun.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Hadapi Tantangan Era Digital
Hal tersebut disampaikan Bupati Sidoarjo Subandi saat menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sidoarjo, Senin (15/6) sore.
Subandi menyampaikan, pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pengawasan sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Sidak RTLH di Krembung, Pastikan Renovasi Segera Dilaksanakan
“Seluruh rangkaian tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan good governance dengan tiga prinsip utama, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi,” ujar Subandi.
Ia mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI, Pemkab Sidoarjo kembali memperoleh opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.
Baca Juga: Bupati dan Wabup Sidoarjo Tampil “Mesra”, Kompak Tanam Pucuk Merah
“Alhamdulillah, pada tanggal 29 Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2025 untuk yang ke-13 kalinya secara berturut-turut,” ungkapnya.
Dalam laporan realisasi anggaran, pendapatan daerah Tahun 2025 tercatat sebesar Rp 5.526.067.795.469,54 atau mencapai 101,35 persen dari target yang ditetapkan.
Baca Juga: Dongkrak UMKM Bengkel, Bupati Sidoarjo Siapkan Event Komunitas Motor Dua Kali Setahun
Angka tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 2,78 triliun dan pendapatan transfer dari pemerintah pusat serta pemerintah provinsi sebesar Rp 2,73 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah mencapai Rp 5.464.353.883.312,25 atau 90,01 persen dari total anggaran sebesar Rp 6,07 triliun. Belanja tersebut meliputi belanja operasi Rp 4,03 triliun, belanja modal Rp 683,33 miliar, belanja tidak terduga Rp 10,25 miliar, serta belanja transfer Rp 730,96 miliar.
Dari pelaksanaan APBD 2025, Kabupaten Sidoarjo mencatatkan surplus anggaran sebesar Rp 61,71 miliar. Selain itu, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp 643,26 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp 24,28 miliar menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 680,65 miliar.
Subandi menjelaskan, kondisi keuangan daerah juga tercermin dalam neraca Pemkab Sidoarjo per 31 Desember 2025 yang menunjukkan total aset mencapai Rp 23,6 triliun dengan nilai kewajiban sebesar Rp 152,6 miliar dan ekuitas sebesar Rp 23,44 triliun.
“Laporan keuangan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan tata kelola keuangan yang jujur, tertib, transparan, dan dapat dipercaya sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan,” tegasnya.
Ia berharap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang disampaikan kepada DPRD dapat menjadi dasar evaluasi bersama untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista