RADAR SIDOARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo mulai memetakan ulang keberadaan rumah tidak layak huni (RTLH) agar bantuan perbaikan rumah benar-benar menyasar warga yang membutuhkan.
Sebanyak 289 rumah yang masuk daftar tunggu (waiting list) akan menjalani proses verifikasi dan pencocokan data di lapangan. Proses tersebut diperkirakan membutuhkan waktu dua hingga tiga bulan untuk memastikan data penerima bantuan valid dan terintegrasi.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Subandi Sidak RTLH di Krembung, Pastikan Renovasi Segera Dilaksanakan
Pembahasan terkait penanganan RTLH dilakukan dalam rapat koordinasi antara Pemkab Sidoarjo, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sidoarjo, Dinas Sosial (Dinsos), serta Dinas Perumahan, Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim CKTR) di Ruang Delta Wicaksana (Opsroom) Setda Sidoarjo, Senin (15/6).
Bupati Sidoarjo Subandi menegaskan, penyatuan data menjadi langkah penting agar pemerintah memiliki gambaran jelas terkait jumlah dan kondisi RTLH di wilayahnya.
Baca Juga: Pemkab Sidoarjo Targetkan Bedah 20 RTLH Tiap Bulan, Ini Sasarannya
“Data yang konkret harus kita satukan menjadi satu data. Kita petakan mana rumah yang belum tertangani, mana yang sedang ditangani, dan berapa jumlah yang masih membutuhkan bantuan,” ujarnya.
Menurut dia, verifikasi lapangan perlu dilakukan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan penerima bantuan. Rumah yang benar-benar masuk kategori tidak layak huni harus menjadi prioritas penanganan.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Sidak RTLH dan Salurkan Bantuan Sosial di Kecamatan Taman
“Data yang ada harus dikroscek kembali sehingga rumah yang benar-benar tidak layak huni bisa segera kita tangani,” tegasnya.
Subandi berharap dalam tiga hingga empat tahun ke depan Pemkab Sidoarjo telah memiliki peta lengkap mengenai jumlah RTLH yang membutuhkan intervensi pemerintah secara berkelanjutan.
Baca Juga: 14 RTLH Mulai Dibedah April, Bupati Sidoarjo Sidak Rumah Warga Sakit di Kureksari
Ia juga menjelaskan, program bantuan RTLH memiliki sejumlah ketentuan. Di antaranya, rumah harus berdiri di atas tanah milik sendiri, bukan berada di lahan irigasi, serta bantuan diberikan tanpa membedakan latar belakang agama penerima.
Terkait bantuan melalui Baznas, Subandi menegaskan dana yang digunakan berasal dari zakat dan infak Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Sidoarjo. Karena itu, proses penyalurannya harus berjalan transparan dan bebas dari intervensi pihak luar.
Baca Juga: Bupati Sidoarjo Minta Camat dan Kades Kawal Program Bantuan Renovasi RTLH
“Karena Baznas ini bantuan dari ASN, saya tidak mau ada intervensi dari pihak luar. Saya ucapkan terima kasih kepada ASN di seluruh Sidoarjo yang telah berkontribusi melalui Baznas,” katanya.
Sementara itu, Ketua Baznas Kabupaten Sidoarjo Agus M Chasbil Azis Salju Sodar atau Gus Jazuk mengatakan, pihaknya masih melakukan sinkronisasi data calon penerima bantuan.
“Dari data kami ada sebanyak 289 yang tengah waiting list. Kami membutuhkan waktu sekitar dua sampai tiga bulan untuk melakukan kroscek di lapangan,” jelasnya.
Kepala Dinsos Kabupaten Sidoarjo Mharta Wara Kusuma bersama Kepala Perkim CKTR Kabupaten Sidoarjo M Bachruni Aryawan memastikan siap melakukan verifikasi lapangan secara menyeluruh.
“Kami siap melakukan kroscek dan verifikasi lapangan untuk memastikan data yang digunakan benar-benar valid sehingga bantuan RTLH dapat disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ungkapnya.
Melalui sinkronisasi data lintas organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut, Pemkab Sidoarjo berharap program penanganan RTLH dapat berjalan lebih terukur, transparan, dan berkelanjutan. Dengan begitu, bantuan dari dana zakat dan infak ASN benar-benar memberikan manfaat bagi warga yang membutuhkan. (dik/vga)
Editor : Vega Dwi Arista