Darjo Nyel Ekonomi & Bisnis Features Jatim Kota Delta Kriminal Delta Lifestyle Pendidikan Peristiwa Person of The Year Politika Sport & Health

Tunggak Retribusi, Lima Tempat Usaha di Area GOR Sidoarjo Disegel 

Suryanto • Jumat, 12 Juni 2026 | 16:05 WIB
TEGAS: Petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyegel sejumlah tempat usaha di kawasan Gelora Delta Sidoarjo (GDS) yang menunggak pembayaran retribusi sewa aset daerah.
TEGAS: Petugas Satpol PP Kabupaten Sidoarjo menyegel sejumlah tempat usaha di kawasan Gelora Delta Sidoarjo (GDS) yang menunggak pembayaran retribusi sewa aset daerah.

RADAR SIDOARJO - Lima tempat usaha yang memanfaatkan aset Lapangan Voli Pantai di kawasan Gelora Delta Sidoarjo (GDS) disegel dan dikosongkan oleh Satpol PP Kabupaten Sidoarjo.

Penertiban dilakukan karena para penyewa belum melunasi kewajiban pembayaran retribusi sewa aset daerah pada tahun ini.

Tempat usaha yang ditertibkan berada di nomor 1, 2, 3, 4, dan 9 di area lapangan voli pantai GDS. Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Sidoarjo berkolaborasi dengan Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo sebagai pengelola aset.

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo dan Bea Cukai Sosialisasi Gempur Peredaran Rokok Ilegal di Kalisampurno Tanggulangin

Plt Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibumtranmas) Satpol PP Sidoarjo, R Novianto Koesno, mengatakan sebelum dilakukan penyegelan, seluruh barang milik penyewa yang berada di dalam bangunan terlebih dahulu dikeluarkan.

“Barang-barang yang berada di dalam kami keluarkan terlebih dahulu. Setelah itu lokasi kami pasang garis pembatas agar sementara waktu tidak dapat dimanfaatkan kembali,” ujarnya.

Baca Juga: Adu Kuat Lengan hingga Ledakan Semangat, Extra Joss Ultimate Ramaikan CFD Sidoarjo

Menurut Novianto, bangunan yang ditertibkan digunakan untuk berbagai jenis usaha, mulai dari kafe hingga warung kopi. Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas tunggakan retribusi yang belum diselesaikan oleh para penyewa.

Sebelumnya, Disporapar Sidoarjo telah melayangkan surat peringatan kepada para penyewa pada Mei 2026. Dalam surat tersebut, mereka diminta segera melunasi kewajiban retribusi atau mengosongkan lokasi yang ditempati.

Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Lapak Pedagang Kambing Kurban di Gading Fajar

Sementara itu, Kabid Kepemudaan Disporapar Sidoarjo, Rahmat Eko Firmansyah, mengatakan pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para penyewa untuk menyelesaikan persoalan administrasi sewa aset daerah tersebut.

“Kami mengimbau para pemilik usaha untuk berkoordinasi dengan bagian administrasi guna menyelesaikan kewajiban sewanya. Beberapa penyewa bahkan sudah datang ke kantor setelah penutupan untuk mengurus administrasinya,” katanya.

Baca Juga: Ancam Warga Pakai Sajam, ODGJ di Sidoarjo Diamankan Satpol PP

Rahmat berharap para penyewa yang memanfaatkan aset milik pemerintah daerah dapat mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk kewajiban pembayaran retribusi. Dengan demikian, pemanfaatan aset daerah dapat berjalan tertib, optimal, dan sesuai aturan yang berlaku. (sur/vga)

Editor : Vega Dwi Arista
#Usaha #Satpol PP #Retribusi #GOR #disegel