RADAR SIDOARJO - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidoarjo bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar sosialisasi peredaran rokok Ilegal di Balai Desa Kalisampurno, Tanggulangin, Sidoarjo Kamis (11/6).
Sosialisasi yang diikuti oleh berbagai elemen masyarakat tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal sekaligus untuk menekan peredarannya.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Sasar 14 Titik Penjualan Rokok Ilegal, Ini Lokasinya
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan secara masif terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk peredaran barang kena cukai ilegal.
Upaya tersebut dilakukan dengan memperkuat koordinasi bersama instansi terkait, khususnya bea cukai.
Baca Juga: Satpol PP Sidoarjo Tertibkan Lapak Pedagang Kambing Kurban di Gading Fajar
Kabid Penegak Peraturan Daerah Satpol PP Sidoarjo Anas Ali Akbar mengatakan, kegiatan sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” yang dilakukan untuk membantu pemerintah dalam menekan peredaran rokok ilegal.
Menurutnya Satpol PP berperan sebagai koordinator di lapangan dengan melakukan pemetaan dan menunjukkan lokasi-lokasi yang menjadi sasaran pengawasan.
Baca Juga: 50 Napi Risiko Tinggi Lapas Porong Sidoarjo Dipindah ke Nusakambangan
"Sementara untuk pemberian sanksi maupun tindakan administrasi sepenuhnya menjadi kewenangan petugas Bea Cukai Sidoarjo," ujar Anas.
Anas menambahkan, dengan sosialisasi yang dilakukan diharapkan masyarakat bisa paham terkait perbedaan rokok yang legal dan ilegal.
Baca Juga: Resahkan Pengguna JPO Bungurasih Sidoarjo, Satpol PP Amankan Dua Pengemis
“Diharapkan masyarakat lebih paham keberadaan rokok ilegal dan sekaligus bisa meneruskan informasi yang didapat ke masyarakat lainnya,”tegasnya.
Ia menambahkan, sinergi antar instansi menjadi kunci dalam menekan peredaran barang ilegal tersebut.
Baca Juga: Lapas sidoarjo Setujui Pembebasan dan Cuti Bersyarat bagi 26 Warga Binaan
Oleh karena itu operasi bersama akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan yang berlaku.
Sementara itu, Dhion Prasetya humas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo mengatakan pihaknya telah melakukan sejumlah penindakan baik secara mandiri maupun bersama Satpol PP terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal.
Operasi pengawasan juga dilakukan di berbagai daerah yang ada di wilayah kerja Bea Cukai Sidoarjo.
"Kami sudah melakukan pengawasan dan penindakan terhadap toko-toko yang menjual rokok ilegal," ungkapnya.
Dhion juga menyampaikan bahwa sosialisasi gerakan Gempur Rokok Ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menekan peredaran barang kena cukai ilegal serta meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan produk tanpa pita cukai resmi.
"Upaya ini merupakan bagian dari sinergi antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran rokok ilegal dan rokok elektrik yang tidak memenuhi ketentuan," jelasnya.
Dhion berharap semoga dengan adanya kegiatan sosialisasi ini masyarakat semakin memahami dan mengerti dampak bahayanya mengkonsumsi rokok ilegal.
"Karena, selain merugikan negara rokok ilegal juga kita belum tahu kandungannya seperti apa," tutup Dhion. (sur/vga)
Editor : Vega Dwi Arista